Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan harga bahan bakar minyak subsidi tidak akan mengalami kenaikan di Jakarta Pusat pada Selasa (19/5/2026). Kebijakan tersebut tetap dipertahankan kendati harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price melonjak hingga USD 117 per barel dan nilai tukar rupiah melemah.
Langkah penentuan harga ini mengacu pada perhitungan rata-rata ICP yang dilakukan pemerintah sepanjang tahun 2026. Berdasarkan data saat ini, rata-rata harga minyak mentah Indonesia tersebut dinilai masih berada di bawah batas asumsi yang telah ditetapkan.
“Insyaallah sampai akhir tahun [takkan naik],” ujar Bahlil, kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (19/5).
Formulasi batasan rata-rata pergerakan harga minyak mentah dunia ini dirumuskan berdasarkan koordinasi bersama Presiden Prabowo. Pemerintah memasukkan kalkulasi pergerakan harga komoditas tersebut sejak awal tahun.
“Saya dalam mendapat arahan dari Bapak Presiden Prabowo telah merumuskan untuk ICP sampai dengan [USD] 100 dolar, rata-rata ya, rata-rata ini masukkan itu lah Januari sampai dengan sekarang,” sambungnya.
Fluktuasi harga minyak mentah di pasar global dalam beberapa bulan terakhir diakui sangat dipengaruhi oleh dinamika situasi geopolitik internasional. Kendati demikian, rata-rata ICP Indonesia dari Januari hingga saat ini masih berkisar antara USD 80 sampai USD 81 per barel.
“Kalau sampai sekarang itu ICP dunia itu kan naik turun-naik turun [USD] 117 turun [USD] 90 ada yang [USD] 80 lebih, ada yang [USD] 100. Rata-rata ICP kita sekarang itu kan kurang lebih sekitar [USD] 80 sampai [USD] 81 terhitung dari Januari sampai sekarang,” katanya.
Melalui parameter rata-rata tahunan yang belum menyentuh angka USD 100 per barel tersebut, rencana untuk menaikkan harga BBM subsidi dipastikan belum ada.
“Jadi belum sampai 100 dolar dan belum ada kenaikan tidak akan naik insyaallah ya,” ujarnya.
Berdasarkan catatan resmi kementerian, rata-rata ICP pada April 2026 ditetapkan sebesar USD 117,31 per barel melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 203.K/MG.03/MEM.M/2026. Nilai tersebut menunjukkan kenaikan sebesar USD 15,05 jika dibandingkan dengan ICP Maret 2026 yang berada di angka USD 102,26 per barel.
Ketegangan geopolitik di wilayah Timur Tengah, khususnya yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran, diidentifikasi menjadi pemicu utama melesatnya harga minyak dunia pada periode tersebut.
“Peningkatan harga minyak mentah pada April 2026 dipengaruhi oleh berlanjutnya eskalasi konflik geopolitik yang meningkatkan risiko gangguan suplai minyak dunia, terutama terkait kondisi di kawasan Timur Tengah dan Selat Hormuz,” ujar Laode dalam keterangannya.
Aktivitas perdagangan minyak global sepanjang bulan April juga terdampak oleh aksi pemblokiran pelabuhan Iran oleh Amerika Serikat serta gangguan pada infrastruktur energi di kawasan Timur Tengah.