Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru untuk Kasus Febrie Adriansyah

Share

Tiga surat perintah penyidikan baru resmi diterbitkan oleh Kejaksaan Agung guna mengusut perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Rabu, 15 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Penerbitan tiga sprindik ini menandai beralihnya seluruh kewenangan tindakan hukum kasus tersebut dari kepolisian ke Kejaksaan Agung. Korps Adhyaksa juga menegaskan status hukum Febrie tetap sebagai tersangka merujuk pada ketetapan dari penyidik kepolisian sebelumnya.

"Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sprindik sebanyak tiga sprindik. Pertama, terkait Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Kedua, Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri," kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.

Kewenangan penuh kini dipegang oleh pihak kejaksaan seiring dengan terbitnya surat perintah tersebut.

"Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan," tutur Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.

Pihak kejaksaan juga memastikan tetap membuka ruang koordinasi yang luas dengan instansi penegak hukum lain demi mengawal transparansi penanganan kasus ini.

"Kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Dan juga tentunya mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan," jelas Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.

Status hukum mantan Jampidsus dipastikan tidak mengalami perubahan.

"Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri," ujar Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.

Beralihnya penanganan perkara ke tim kejaksaan juga diikuti komitmen sinergi antarlembaga.

"Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan," imbuh Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.

Guna menangani perkara ini, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa senior, termasuk di antaranya Chatarina Girsang, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo, yang mayoritas merupakan mantan penyidik KPK.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author