DPR Ambil Alih RUU Perampasan Aset untuk Percepat Pembahasan

Share

Komisi III DPR RI menegaskan pengalihan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi usul inisiatif parlemen merupakan strategi mempercepat pembahasan, bukan untuk memperlambatnya. Keputusan ini diambil di tengah upaya merampungkan pembahasan regulasi yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026 tersebut, dilansir dari Detikcom pada Selasa (14/7/2026).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan klarifikasi mengenai isu yang berkembang terkait sikap parlemen terhadap rancangan aturan tersebut dalam sebuah konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta.

"Ada hoaks yang beredar ya bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Padahal faktanya teman-teman tahu semua, ya, kita sudah berminggu-minggu melakukan RDPU soal undang-undang perampasan aset, ya," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR.

Habiburokhman menjelaskan bahwa intensitas pertemuan dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang telah berjalan menunjukkan keseriusan lembaganya dalam menyusun draf regulasi tersebut.

"Ini jauh lebih banyak daripada pembahasan di undang-undang yang lain, ya, kalau dalam kurun waktu hanya 2-3 minggu kemarin," sambung Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR.

Ia menepis anggapan publik mengenai perubahan status usulan undang-undang ini dan menekankan bahwa langkah memindahkan inisiatif ke pihak parlemen secara logika justru akan memotong waktu birokrasi pembahasan.

"Kemudian dikatakan juga bahwa, ya, pengalihan undang-undang ini dari apa inisiatif pemerintah ke DPR adalah untuk memperlambat. Padahal faktanya kebalikannya. Justru undang-undang yang inisiatifnya dari DPR logikanya memang jauh lebih cepat," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR.

Perbedaan mendasar terletak pada jumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang perlu disatukan, di mana usulan dari DPR hanya memerlukan satu dokumen DIM dari pihak pemerintah.

"Kenapa? Karena DIM-nya itu hanya akan ada satu dari pemerintah. Ketika nanti kita sudah susun, DIM-nya hanya akan ada dari pemerintah. Tapi kalau undang-undang usulan dari pemerintah, maka DIM-nya akan ada dari delapan fraksi," papar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR.

Jika regulasi datang dari pemerintah, proses penyelarasan redaksi dari delapan fraksi yang berbeda dinilai berpotensi memakan waktu jauh lebih lama.

"Ya kita tahu, masing-masing fraksi pasti akan membuat DIM ya yang mungkin, mungkin saja secara substansi sama satu sama lain, tapi redaksi beda, maka akan menimbulkan banyak sekali DIM, ya, 8 kali lipat daripada apa apabila diusulkan oleh pemerintah," sambung Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR.

Melalui pengalihan status inisiatif ini, komisi hukum DPR meyakini penyelesaian undang-undang komparatif ini dapat dilakukan dengan efisiensi waktu yang lebih baik.

"Itulah bagian dari strategi kami agar semua undang-undang yang dibahas, termasuk dan terutama undang-undang perampasan aset ini, cepat adalah bagian dari taktik kami, strategi kami adalah dengan menyeret ini sebagai usulan DPR, ya," tutur Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR.

Langkah taktis ini diklaim merujuk pada pengalaman kedewanan dalam meloloskan berbagai regulasi sebelumnya secara lebih cepat dan efisien.

"Kalau DPR kan begitu kita sudah susun, DIM-nya dari pemerintah, maka akan prosesnya akan lebih cepat. Itu pengalaman kami di DPR selama ini begitu. Kalau DIM-nya dari DPR pasti pembahasannya, kalau usulannya dari DPR pasti pembahasannya lebih cepat. Itu bagian dari strategi kami," imbuh Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author