Polri Geledah 12 Lokasi Korupsi Saat TNI Jaga Rumah Jampidsus
Sejumlah prajurit TNI melakukan penjagaan di rumah dinas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/2026), bersamaan dengan langkah Polri yang menggeledah 12 lokasi terkait kasus dugaan korupsi. Mabes TNI menegaskan bahwa pengamanan tersebut murni pelaksanaan regulasi perlindungan jaksa dan sama sekali tidak berhubungan dengan proses hukum yang sedang dijalankan oleh kepolisian. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menjelaskan bahwa penempatan personel di kediaman Febrie merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025.
"Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya," kata Nas saat dihubungi, Kamis (9/7/2026).
Nas menambahkan bahwa kegiatan pengamanan luar tersebut tidak ditujukan untuk merespons situasi hukum lain yang sedang berjalan di instansi kepolisian. "Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang," ujarnya.
Pengamanan oleh sekitar 20 personel TNI pada Rabu malam itu sempat memicu kepadatan lalu lintas di kawasan Kebayoran Baru karena penutupan portal jalan. Sementara itu, pada waktu yang hampir bersamaan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyisir 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Bogor.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon menyatakan penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan alat bukti perkara rasuah, TPPU, dan penyuapan terkait penanganan hukum PT Asabri serta PT Asuransi Jiwasraya periode 2020-2025. "Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dua laporan polisi tentang dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang serta dugaan tindak pidana suap," kata Victor. Dalam operasi tersebut, tim penyidik Polri menggeledah berbagai tempat termasuk kantor swasta, money changer, rumah pribadi, hingga Restoran de'Clan Signature di Cipete.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan dari ruangan rahasia di balik lemari restoran tersebut, polisi menyita mata uang asing dan rupiah dalam jumlah besar.
"Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar di Restoran de Clan," ujar Totok. Polisi juga menyita uang Rp 7,2 miliar dari Koin Money Changer serta membawa tiga pegawai kafe untuk dimintai keterangan sebagai saksi. "(Yang dibawa) pegawai saja di kafe, yang ada di lokasi," kata Totok.
Selain itu, penyidik yang menggeledah sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, menemukan brankas tersembunyi berisi uang asing dan emas batangan seberat 74 kilogram yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Mengenai isu yang beredar di masyarakat mengenai keterkaitan Restoran de'Clan dengan sosok Jampidsus Febrie Adriansyah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan pihaknya bekerja secara objektif. "Ada info dari mana (restoran milik Febrie)? Silakan tanyakan sama yang tahu.
Kami asasnya tetap, asas praduga tak bersalah. Kalau ada yang mengait-ngaitkan itu, silakan, itu di luar dari statement kami dari kepolisian," ujar Budi.
Pihak Polda Metro Jaya juga meminta seluruh pihak untuk mendukung kelancaran penyidikan dan mengingatkan adanya sanksi hukum bagi siapapun yang berupaya menghalangi proses hukum. "Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," tutur Budi.