Kementerian ESDM Lelang 76 Ribu Ton Batu Bara Sitaan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) melelang 76.742 metrik ton batu bara sitaan negara senilai Rp20,9 miliar pada Rabu (8/7/2026).
Pelelangan komoditas barang yang dikuasai negara tersebut dilangsungkan secara daring, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz. Penawaran akhir untuk lelang ini ditetapkan hingga pukul 09.00 WIB.
Situs stockpile batu bara yang menjadi objek lelang tersebut tersebar di 11 titik yang berlokasi di Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Peserta yang berminat wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp10,45 miliar atau setara 50 persen dari nilai limit.
"Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian ESDM membuka lelang barang yang dikuasai negara komoditas batu bara. Batas akhir penawaran Rabu, 8 Juli 2026, Pukul 09.00 WIB," tulis Ditjen Gakkum ESDM dalam pengumuman resminya.
Berdasarkan ketentuan Ditjen Gakkum Kementerian ESDM, kepesertaan lelang dibatasi hanya untuk pemegang izin usaha pertambangan (IUP), pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Pihak lain yang diizinkan meliputi pemegang izin pengangkutan dan penjualan (IPP) serta pelaku usaha pengguna akhir batu bara domestik, dengan kualitas kalori komoditas berkisar 4.564 hingga 5.961 kcal/kg GAR.
Sebelum agenda ini, Ditjen Gakkum Kementerian ESDM juga merencanakan lelang tahap kedua untuk stockpile komoditas bauksit di Kepulauan Riau dengan volume di atas 629.000 metrik ton pada Februari 2026. Langkah ini diambil setelah lelang tahap pertama pada 16–22 Desember 2025 lalu berakhir tanpa ada peserta yang mengajukan penawaran.
"Bauksit kita lelang karena waktunya sudah di ujung akhir tahun. Enggak ada penawaran, kita tunda. Nanti kita akan release lagi," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Jeffri Huwae di Kompleks Parlemen, medio Januari.
Kegagalan lelang sebelumnya diklaim karena faktor teknis penutupan operasional perbankan saat masa libur akhir tahun, meskipun terdapat satu pihak yang menyatakan ketertarikannya.
"Ada satu penawaran cuma karena harus penyetoran DP, pada Jumat waktu habis bank enggak buka, akhirnya tertunda untuk tahun depan [2026]," klaim Jeffri Huwae.
Pihak Ditjen Gakkum ESDM kemudian menyelesaikan pengurusan dokumen penawaran ulang sepanjang Januari agar pelaksanaan lelang tahap kedua bauksit tersebut siap digulirkan pada bulan berikutnya.
"Kita akan release lagi, mudah-mudahan dalam waktu dekat. Sekarang lagi di proses pemenuhan syaratnya, paling bulan depan. Bulan ini kita mesti persiapan tutup pada Januari," ujar Jeffri Huwae.
Realisasi lelang bauksit tersebut diproyeksikan mampu menyumbang pendapatan negara melampaui Rp200 miliar. Tindakan hukum ini didasarkan pada mandat Pasal 199J Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Apabila kembali ditemukan stockpile mineral, baik bauksit, batu bara, nikel, maupun komoditas lainnya, akan dilakukan penegakan hukum dengan menetapkan barang tersebut sebagai Barang yang Dikuasai Negara untuk kemudian dilelang. Hasil lelang akan menjadi PNBP sektor ESDM," kata Jeffri Huwae dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).