Polda Riau Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Panger Pekanbaru

Share

Satgas Antinarkoba Polda Riau menangkap seorang pengedar berinisial BS dalam penggerebekan di kawasan Kampung Panger, Kota Pekanbaru pada Senin (7/7/2026). Dilansir dari Detikcom, operasi di wilayah yang dikenal sebagai kampung narkoba tersebut berhasil mengamankan puluhan paket siap edar.

Penggerebekan dipicu oleh laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menanggapi aduan itu, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau segera melakukan penyelidikan dengan metode transaksi terselubung atau undercover buy.

"Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui operasi yang terukur agar jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut dapat diputus," kata Kombes Putu Yudha Prawira, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau.

Ketika proses transaksi terselubung berlangsung, petugas kepolisian langsung menyergap BS dan melakukan penggeledahan badan. Dari saku celana tersangka, aparat menemukan barang bukti awal berupa 26 paket sabu.

Petugas kemudian mengembangkan pemeriksaan ke kediaman tersangka yang letaknya tidak jauh dari lokasi penangkapan untuk mencari barang bukti tambahan.

"Dalam penggeledahan tersebut kami menemukan kembali 27 paket kecil sabu lainnya yang disembunyikan di atas tiang rumah, tepat di depan lokasi tersangka diduga berjualan narkotika," kata Kombes Putu Yudha Prawira, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau.

Secara keseluruhan, operasi tersebut menyita 53 paket sabu dengan berat kotor mencapai 10,40 gram. Selain narkotika, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp100 ribu yang diduga sebagai uang hasil transaksi serta dua unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil interogasi awal, BS mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut dan menyebut sabu diperoleh dari seorang pria berinisial U. Saat ini, penyuplai berinisial U tersebut masih berada dalam proses penyelidikan pihak berwajib.

"BS mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp1,3 juta dari penjualan sabu, serta baru menjual satu paket seharga Rp100 ribu," kata Kombes Putu Yudha Prawira, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau.

Pemeriksaan medis berupa tes urine yang dilakukan terhadap BS menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamine. Tersangka kini telah ditahan di Markas Polda Riau demi kepentingan pengembangan jaringan peredaran yang lebih luas.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author