Pemerintah Tetapkan 13 Juli Sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan

Share

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam acara kedinasan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada Senin (6/7/2026).

Keputusan strategis yang dilansir dari Detikcom ini diambil sebagai wujud pemenuhan amanat undang-undang dan konstitusi negara. Peresmian tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon beserta jajaran pejabat pemerintahan dan perwakilan dari Kementerian Agama.

Pihak Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) memberikan sambutan positif serta mengapresiasi langkah pemerintah yang dinilai mengakomodasi aspirasi para penghayat kepercayaan di tanah air.

"Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara," kata Fadli Zon, Menteri Kebudayaan.

Landasan hukum kebijakan ini mengacu pada Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan kesetaraan hak bagi seluruh warga negara dalam menjalankan keyakinan.

"Dan tadi ya yang berulang kali disebut, negara hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara mempunyai ruang yang setara menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus. Hadirnya ketetapan ini juga sebagai komitmen pemerintah dalam rangka melayani pemenuhan hak bagi penghayat kepercayaan," sambung Fadli Zon, Menteri Kebudayaan.

Merespons keputusan tersebut, pimpinan pusat organisasi penghayat kepercayaan menyatakan rasa terima kasih atas respons cepat dari kementerian terkait. Penentuan tanggal 13 Juli disebut memiliki nilai historis yang kuat dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia.

"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Profesor Dr. Fadli Zon, beserta seluruh jajaran Kementerian Kebudayaan yang telah merespon dengan cepat aspirasi masyarakat Penghayat Kepercayaan untuk memiliki hari penting yang dapat diperingati bersama sebagai simbol persatuan dalam keberagaman," kata Naen Soeryono, Ketua Presidium MLKI.

Penetapan ini dipandang sebagai bentuk kehadiran nyata negara dalam melindungi dan menghormati hak-hak sipil komunitas penghayat. Momentum sejarah konseptual ini diharapkan mempererat persatuan di tengah kemajemukan bangsa.

"Penetapan tanggal 13 Juli juga selaras dengan aspirasi masyarakat Penghayat Kepercayaan karena memiliki jejak sejarah dalam perjalanan konstitusi negara, sehingga menjadi simbol pemersatu bagi keragaman Penghayat Kepercayaan di seluruh Indonesia," sambung Naen Soeryono, Ketua Presidium MLKI.

Sebagai langkah lanjutan, organisasi kemasyarakatan ini tengah merancang rangkaian program strategis jangka pendek hingga jangka panjang. Program tersebut diarahkan untuk membangun sinergi bersama pemerintah di sektor pendidikan, ekonomi, dan sosial.

"Kami berharap dalam lima tahun ke depan keberadaan masyarakat Penghayat Kepercayaan semakin diterima dalam kehidupan sosial masyarakat lintas iman maupun masyarakat umum, serta menjadi bagian dari perencanaan pembangunan di tingkat pusat maupun daerah," kata Naen Soeryono, Ketua Presidium MLKI.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author