OJK Tuntaskan Penyidikan Kasus Manipulasi Pembukuan BPR DCN Malang Senilai Rp 29 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan proses penyidikan terkait dugaan kasus tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Dilansir dari Detik Finance, lembaga pengawas keuangan tersebut juga telah menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Malang pada Kamis (2/7). Sebelumnya, tim penyidik OJK sudah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada JPU, hingga akhirnya berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P.21) pada 26 Juni 2026.
Dalam prosesnya, pihak penyidik sempat menghadapi serangkaian tindakan perlawanan dari tersangka, mulai dari mangkir dari panggilan pemeriksaan, upaya melarikan diri, hingga pengajuan praperadilan.
"Penyelesaian penyidikan tersebut merupakan wujud komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat," ungkap OJK dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026). Langkah hukum ini menjadi kelanjutan dari mekanisme pengawasan berjenjang OJK, yang meliputi pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga tahap penyidikan.
Tindakan tegas tersebut diambil guna memastikan kepatuhan para pelaku usaha jasa keuangan terhadap regulasi yang berlaku sekaligus menjaga tingkat kepercayaan masyarakat. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga kuat melakukan penyelewengan berupa manipulasi pembukuan dengan akumulasi nilai kerugian mencapai sekitar Rp 29 miliar.
Penyidik OJK menemukan empat modus operandi manipulasi pembukuan yang dilakukan oleh tersangka dalam kurun waktu beberapa tahun. Pertama, adanya pencatatan palsu melalui mekanisme penarikan kas bon pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024 yang merugikan bank sekitar Rp 5,8 miliar. Kedua, tersangka melakukan penggadaian agunan yang berasal dari persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai Rp 600 juta pada Februari 2024.
Ketika, ditemukan pencatatan palsu berupa pemberian 71 fasilitas kredit senilai Rp 14,8 miliar tanpa sepengetahuan debitur sejak Juli 2020 sampai Juni 2024.
Keempat, tersangka sengaja tidak mencatat penghimpunan dana dari 12 deposan yang memuat 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp 7,8 miliar pada periode Maret 2020 hingga tahun 2022. Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Regulasi tersebut mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.