Pemerintah Beri Sanksi Perusahaan Pelanggar Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Share

Pemerintah menegaskan kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan guna menghindari sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga pembatasan pelayanan publik tertentu yang dijadwalkan secara ketat, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz pada Jumat (3/7).

Langkah tegas ini diambil karena pekerja yang tidak didaftarkan berisiko kehilangan kepastian hak jaminan sosial mereka dalam menghadapi berbagai risiko kerja.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan menjelaskan bahwa tindakan hukum akan menyasar badan usaha yang abai terhadap regulasi jaminan sosial perlindungan tenaga kerja ini.

"Selain itu, pemberi kerja atau badan usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) sesuai PP Nomor 86 Tahun 2013," kata Erfan kepada Bloomberg Technoz, Jumat (3/7).

Berdasarkan regulasi tersebut, sanksi TMP2T dapat berupa pembatasan izin usaha, keikutsertaan tender proyek, penggunaan tenaga kerja asing, penyediaan jasa buruh, hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Denda finansial sebesar 0,1% per bulan dari iuran yang menunggak juga akan dihitung sejak masa teguran tertulis kedua berakhir.

Sanksi administratif bagi perusahaan ini hanya bisa dicabut apabila pemberi kerja telah melunasi seluruh denda dan melengkapi data kepesertaan. Bagi individu yang melanggar aturan jaminan sosial, sanksi serupa berupa pembatasan layanan penerbitan dokumen publik seperti SIM, STNK, paspor, dan sertifikat tanah juga diberlakukan.

Kewajiban program perlindungan ini bervariasi mulai dari JKK, JHT, JP, JKM, hingga JKP yang disesuaikan berdasarkan skala usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa koordinasi lintas sektor akan diperketat untuk menertibkan pelaku usaha yang masih melanggar regulasi ganda jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

"Ini harus kita tertibkan, karena pada dasarnya ini adalah kebersamaan pemerintah, perusahaan swasta, kemudian tiga pihak masyarakat inilah yang bergotong royong," ujar Cak Imin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7).

Pemerintah mengidentifikasi masih banyak badan usaha yang mendaftarkan pekerjanya secara parsial pada satu instansi jaminan sosial saja.

"Masih banyak perusahaan yang hanya menggunakan salah satu, kalau tidak BPJS Ketenagakerjaan saja atau BPJS Kesehatan. Ini harus kita tertibkan," tegas Cak Imin.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author