Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Terima Suap Miliaran Rupiah

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menerima suap Sin$213.600 atau setara Rp2,94 miliar dari Bos Blueray Cargo, John Field. Fakta tersebut dibeberkan oleh Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (20/05/2026).

Penyebutan nama Dirjen Bea Cukai tersebut muncul saat Jaksa KPK meminta keterangan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar, yang dihadirkan sebagai saksi, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz. Suap diduga mengalir untuk mengondisikan jalur pemeriksaan barang impor PT Blueray agar terhindar dari pemeriksaan fisik sejak Agustus 2025.

Dalam persidangan, Jaksa KPK menegaskan bahwa amplop coklat berkode 1-DIR yang diserahkan oleh terdakwa John Field ditujukan khusus untuk pucuk pimpinan otoritas kepabeanan tersebut. Orlando selaku saksi sebelumnya mengklaim tidak mengetahui identitas di balik kode khusus tersebut saat menerima titipan dokumen.

"Izin majelis [hakim], kami tegaskan yang nomor 1 adalah Dirjen Bea Cukai [Djaka Budhi Utama]. Nilainya Sin$213.600. Itu kami yang tehaskan. Karena kami yang punya bukti ini," ujar Jaksa KPK Takdir Suhan.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Lampung yang mengamankan 17 orang beserta barang bukti senilai Rp40,5 miliar, termasuk uang tunai berbagai mata uang asing dan logam mulia seberat 5,3 kilogram. KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka, termasuk pejabat Bea Cukai Rizal dan Sisprian Subiaksono, sementara John Field sempat meloloskan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri ke penyidik.

Konstruksi perkara menunjukkan adanya permufakatan jahat sejak Oktober 2025 untuk memanipulasi sistem pelayanan impor dengan mengubah parameter rule set jalur merah menjadi 70%. Modus ini membuat komoditas ilegal atau tiruan milik PT Blueray lolos masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik, yang diikuti pemberian uang pelicin secara rutin bulanan kepada sejumlah oknum pejabat kepabeanan hingga mencapai total Rp61,3 miliar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author