KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin di Medan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (3/7/2026), atas dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Tindakan hukum ini berkaitan dengan pengadaan proyek di dua dinas, yaitu Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Penyidik mengamankan uang tunai dalam operasi tersebut yang diduga merupakan aliran suap dari pihak swasta untuk Bupati Langkat. Saat ini, lembaga antirasuah itu masih terus mendalami potensi adanya penerimaan lain atau gratifikasi yang melibatkan sang bupati.
"Adapun perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim Kabupaten Langkat," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
Guna mengamankan barang bukti dan mendukung kelancaran pengusutan kasus, penyidik juga telah menyegel beberapa lokasi di wilayah terkait. Lembaga penegak hukum tersebut total mengamankan tujuh orang dalam operasi kali ini, termasuk satu orang aparatur sipil negara (ASN) asal Langkat dan lima orang dari pihak swasta.
"Diduga uang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim," ucap Budi Prasetyo.
Penangkapan ketujuh orang tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di wilayah Kabupaten Langkat, Binjai, dan Kota Medan. Berdasarkan rencana dari tim penyidik, Bupati Syah Afandin akan segera diterbangkan menuju Jakarta pada siang hari ini.
"Dan tentunya nanti juga akan didalami, ditelusuri apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat," tambah Budi Prasetyo.
Seluruh pihak yang terjaring dalam operasi ini saat sekarang masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Lembaga antirasuah itu memiliki waktu legal selama 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum lanjutan dari para pihak yang tertangkap tersebut.