Pemerintah Bahas RUU PFII Guna Tarik Dana Investasi Global
Pemerintah dan DPR resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Kompleks Parlemen pada Kamis (2/7/2026) untuk menarik dana investasi global sebagai sumber pembiayaan proyek strategis nasional.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa dana yang masuk ke PFII nantinya akan dikelola oleh pelaku pasar. Aliran modal tersebut bakal diarahkan pada berbagai proyek yang dinilai menguntungkan secara bisnis, termasuk proyek Danantara.
"Ini uang-uang itu masuk ke situ, ke pusat finansial di situ (PFII). Nanti kan itu pasti harus diputar juga. Nanti pusat finansial itu yang menentukan mau investasi di mana. Kita harapkan mereka bisa masuk ke proyek-proyek dalam negeri yang menarik," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Pemerintah memastikan bahwa proyek-proyek tersebut berorientasi pada keuntungan komersial demi menarik minat modal swasta.
"Kalau investasi swasta kan profit-oriented. Pasti minta return-kan," terang Purbaya, Menteri Keuangan.
Selain proyek komersial, instrumen pembiayaan bagi investor asing juga mencakup pasar obligasi negara demi melengkapi sumber pendanaan luar negeri pemerintah.
"Jadi bisa masuk proyek Danantara, bisa juga untuk membiayai utang pemerintah. Kita issue bond, dia bisa beli bond, kira-kira gitu. Jadi sumber pendanaan saya akan semakin lengkap. Jadi Amerika, Jepang, Australia, China, lalu nanti dari PFII," tutur Purbaya, Menteri Keuangan.
Guna meningkatkan daya saing kawasan keuangan baru ini, pemerintah sedang mengkaji pemberian insentif pajak komprehensif agar setara dengan kawasan serupa di Dubai dan Abu Dhabi.
"Insentif pajak benchmark-nya salah satunya di Dubai dan Abu Dhabi. Singapura juga sepertinya sejenis, tetapi kan itu satu negara. Kalau Abu Dhabi atau Dubai kan enklave kecil 100 km2 di situ, berlaku hukum internasional. Di luar itu, ya hukum negara itu," tutur Purbaya, Menteri Keuangan.
Peluang masuknya modal asing ke wilayah Indonesia saat ini dinilai cukup besar akibat meningkatnya risiko keamanan dan ketegangan politik di negara-negara pusat keuangan Timur Tengah.
"Jadi, kans kita untuk membuka itu dan menarik dana asing ke sini terbuka lebar. Karena banyak investor-investor juga ingin cari tempat yang lebih nyaman dan tenang," imbuh Purbaya, Menteri Keuangan.
DPR menargetkan pembahasan regulasi ini rampung dengan cepat, di mana RUU PFII dijadwalkan akan disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR pada 21 Juli 2026 mendatang.