KPK Ungkap Pola Suap Naik Kelas Bupati Kuansing dari Pajero ke Land Cruiser

Share

Kasus dugaan penyuapan yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, mengungkap fenomena unik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya pola gratifikasi yang nilainya meningkat atau naik kelas, mulai dari mobil jenis Pajero Sport hingga Land Cruiser. Suhardiman kini resmi menyandang status tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT MIC Ardiles.

Langkah hukum ini diambil setelah lembaga antirasuah tersebut melancarkan operasi tangkap tangan (OTT), seperti dikutip dari Detikcom. Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri ke pihak berwajib pada Selasa (30/6) malam setelah sebelumnya sempat melarikan diri. Dalam rangkaian OTT tersebut, petugas juga sempat mengamankan istri Suhardiman, Suci Nitia Edward.

Penyidik mengendus adanya pola lancung yang berulang dalam pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut. Zulkarnain disinyalir memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport pada 2021 agar mulus menduduki posisi Kepala Dinas PUPR, lalu menyerahkan Toyota Land Cruiser pada 2026 demi kursi Sekda Kuansing.

Suhardiman diduga menerima mobil mewah senilai miliaran rupiah sebagai pelicin untuk memuluskan posisi Zulkarnain. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada April 2025 ketika muncul dua kandidat Sekda, yakni Asisten I Pemkab Kuansing Fahdiansyah dan Zulkarnain yang saat itu menjabat Kadis PUPR.

"SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian 'meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Dari dua kandidat tersebut, hanya Zulkarnain yang menyanggupi persyaratan yang diajukan oleh bupati. Setelah menyepakati komitmen tersebut, ia kemudian resmi terpilih menjadi Sekda Kuansing.

"Untuk memenuhi permintaan tersebut ZKN kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 billion di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit atau 'mencicil' senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun," ujarnya.

Lembaga antirasuah itu menambahkan bahwa profil keuangan Zulkarnain sebenarnya tidak mencukupi untuk mengajukan kredit kendaraan mewah tersebut. Demi menyiasati proses administrasi, ia menggunakan identitas milik Dirut PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

"Kemudian ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar," ujarnya.

Rekam Jejak Gratifikasi Sejak Menjabat Plt Bupati

Penyelidikan lebih lanjut memperlihatkan bahwa tindakan culas ini bukan yang pertama bagi Suhardiman. Ia ditengarai sudah menerima mobil jenis Pajero Sport saat mengemban amanah sebagai Plt Bupati Kuansing pada tahun 2021.

"Ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN (Zulkarnain). Pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan kadis juga sempat memberikan sesuatu kepada SA yang saat itu masih Plt Bupati," ujar Taufik.

Sebagai catatan, Suhardiman naik kursi menjadi Plt Bupati setelah bupati definitif saat itu, Andi Putra, diringkus oleh komisi antirasuah karena perkara korupsi. Suhardiman lalu memenangi pilkada dan dilantik kembali menjadi Bupati Kuansing pada 2025.

Dalam meloloskan dirinya sebagai Kadis PUPR beberapa tahun lalu, Zulkarnain membeli mobil Pajero Sport seharga Rp 700 juta secara kredit. Proses pembiayaan kendaraan tersebut kembali mendapatkan sokongan dari Ardiles selaku pihak swasta.

KPK menduga ada timbal balik berupa pemberian 13 proyek di lingkungan Dinas PUPR kepada Ardiles karena telah membantu memfasilitasi pembelian mobil suap tersebut. Proyek yang didapatkan pada tahun 2022 tersebut memiliki nilai total mencapai Rp 1,2 miliar.

"ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta," ujarnya.

Analisis Perubahan Nilai Transaksi Korupsi

Pihak berwenang menyoroti bagaimana nilai barang yang dijadikan alat pelicin mengalami lonjakan signifikan seiring dengan tingginya jabatan yang diincar. KPK mengategorikan tindakan berulang ini sebagai tren penyuapan yang naik kelas.

"Dari dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut menggambarkan adanya nilai suap yang naik kelas. Artinya dari Kepala Dinas PU dan kemudian ke Sekda," ujar Taufik.

Perbandingan nominalnya terlihat mencolok dari dua fase jabatan tersebut. Kendaraan pertama yang diserahkan untuk posisi kepala dinas bernilai ratusan juta rupiah, sementara kendaraan kedua untuk posisi sekda menembus angka miliaran rupiah.

"ZKN (Zulkarnain) menyuap dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar untuk jabatan Kadis PUPR Kuansing, senilai Rp 700 juta. Kemudian ZKN (Zulkarnain) kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar," ujar Taufik.

Atas perbuatan tersebut, Zulkarnain dan Ardiles selaku pihak pemberi dijerat menggunakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Suhardiman Amby selaku penerima disangkakan melanggar ketentuan hukum Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author