Kemenkeu Kaji Usulan Penghapusan Pajak Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Share

Kementerian Keuangan sedang mengkaji usulan serikat buruh yang meminta penghapusan Pajak Penghasilan atas pencairan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, seperti dilansir dari Detik Finance pada Rabu (1/7/2026).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa evaluasi aturan tersebut sedang berjalan, namun ia memastikan pencairan dana di bawah Rp 50 juta tetap dikenakan tarif nol persen.

"Sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Menteri Keuangan, jadi sedang dikaji," ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Penerapan pajak pada dana jaminan ini bukan regulasi baru karena sudah berjalan sejak tahun 2009. Kebijakan tersebut mengatur bahwa pemotongan pajak hanya dilakukan saat pencairan, sedangkan masa pembayaran iuran dan pengembangan dana di lembaga keuangan bebas pajak.

"Itu pun yang (pencairan JHT) sampai Rp 50 juta, itu 0 persen. Rp 50 juta ke atas, 5 persen. Jadi aturan itu sudah sejak tahun 2009.

Jadi kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus di-review ulang, kami sih tergantung arah dari pimpinan. Kami ini kan hanya melaksanakan kebijakan. Jadi kebijakan itu nanti ranahnya Pak Menteri Keuangan," beber Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mendesak agar pemerintah membebaskan pajak pencairan dana tersebut karena dianggap memicu pemajakan ganda. Upah bulanan pekerja dinilai telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 saat diterima di awal.

"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," ujar Said Iqbal, Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh pada Minggu (28/6/2026).

Serikat pekerja juga berencana mengirimkan surat resmi kepada pemerintah guna membahas pembebasan pajak untuk instrumen kesejahteraan pekerja lainnya. Sementara itu, otoritas fiskal menyatakan akan membandingkan implementasi kebijakan ini dengan standar internasional.

"Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa dan kita juga akan bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih, bisa enggak, tergantung hasil (investigasi) ini kita. Tetapi rasanya untuk fairness semuanya kan bayar," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan pada Senin (29/6/2026).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author