Polda Metro Jaya Bakal Tindak Tegas Pidana Pocong Keliling
Polda Metro Jaya memberikan atensi khusus terhadap fenomena isu 'pocong' keliling hingga 'pocong' bergolok yang meresahkan warga di wilayah Tangerang Raya dan Jakarta dengan menyiapkan tindakan hukum tegas pada Jumat (22/5/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannuddin menyatakan bahwa jajarannya siap merespons fenomena tersebut secara hukum. Penegakan hukum dipastikan berjalan jika ditemukan adanya pelanggaran pidana yang memanfaatkan isu tersebut.
"Apabila di dalam fenomena pocong ini terdapat dugaan tindak pidana, baik itu berupa pencurian ataupun mungkin melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam atau mungkin melakukan upaya-upaya atau tindak pidana yang lainnya, kami juga akan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu," kata Iman dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Pihak kepolisian mengakui bahwa penyebaran informasi mengenai sosok tersebut telah memicu keresahan dan kehebohan di tengah masyarakat. Sebagai langkah awal, kepolisian kini berfokus memberikan pemahaman langsung kepada warga di lokasi terdampak.
"Tentunya di dalam mitigasi fenomena pocong ini kita juga harus mengedukasi masyarakat untuk lebih peka dengan lingkungan," ujarnya.
Selain memberikan edukasi, jajaran Polda Metro Jaya juga merancang serangkaian langkah mitigasi guna mengantisipasi potensi kejahatan yang memanfaatkan momentum ini. Pengawasan diperketat seiring dengan masifnya pembahasan isu tersebut di berbagai platform media sosial.
"Kami dalam hal ini akan melakukan langkah-langkah antisipatif di samping mengedukasi masyarakat untuk melakukan upaya yang bersifat preventif dengan adanya fenomena pocong ini," ucapnya.