KPK Amankan Istri Bupati Kuantan Singingi dalam OTT Kasus Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Suci Nitia Edward, istri Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau, pada Selasa (30/6/2026). Penangkapan ini dikonfirmasi oleh lembaga antirasuah terkait operasi intensif di wilayah tersebut yang menyeret pihak keluarga aparatur sipil negara (ASN), sebagaimana dilansir dari Detikcom. "Benar," kata jubir KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2026).
Pihak berwenang awalnya menjaring 10 orang dalam operasi senyap tersebut, sebelum akhirnya menerbangkan lima orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan mendalam di Gedung Merah Putih KPK.
"Tiga orang dari pihak swasta, satu orang merupakan ASN di Kabupaten Kuantan Singingi, dan satu orang lainnya adalah anggota keluarga dari penyelenggara negara atau ASN Kabupaten Kuantan Singingi," ujar Budi. Di sisi lain, keberadaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby beserta Sekda Kuansing Zulkarnaen hingga kini belum diketahui karena keduanya menghilang saat operasi berlangsung, sehingga tim penyidik masih melakukan pencarian di lapangan.
"Kami mengimbau dalam kesempatan ini kepada Bupati dan Sekda Kuansing untuk koperatif menyerahkan diri ke KPK sehingga proses hukum yang berjalan bisa dilakukan secara efektif," jelasnya. Operasi penindakan hukum di Kuansing ini digelar atas dugaan tindak pidana suap terkait praktik jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), di mana tim penyidik turut menyita sejumlah barang bukti di lokasi.
"Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan ini, yaitu barang bukti elektronik berupa bukti transaksi keuangan," jelas Budi. Selain dokumen transaksi keuangan, petugas juga menyita aset bergerak di lokasi yang diduga kuat berkaitan langsung dengan aliran dana haram tersebut. "Selain itu juga tim mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi instrumen suap yang dilakukan oleh para pihak tersebut," sambungnya.
Lembaga penegak hukum tersebut memiliki waktu 1×24 jam guna menentukan status hukum para pihak yang terjaring, dan konperensi pers dijadwalkan berlangsung pada Rabu (1/7) besok.