Nadiem Makarim Mengaku Tidak Punya Uang Pengganti Rp809,5 Miliar
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menyatakan dirinya tidak memiliki dana ratusan miliar rupiah untuk melunasi hukuman uang pengganti. Pernyataan tersebut disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 27 Juni 2026, menyusul putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
"Saya divonis secara paktis 15 tahun, karena saya dituntut uang pengganti Rp809 miliar, yang saya tidak punya," kata Nadiem.
Kondisi keuangan pada akhir masa jabatannya sebagai menteri diklaim tidak mencapai angka sebesar itu. Hal ini membuatnya kehilangan kata-kata saat mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim.
"Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apapun," kata Nadiem.
Eks Mendikbudristek tersebut terbukti bersalah dalam perkara pengadaan Chromebook yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti senilai Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menjatuhkan hukuman uang pengganti senilai Rp809,5 miliar yang harus dilunasi dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tenggat tersebut terlampaui, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara untuk menutupi kekurangan tersebut.
"Dan dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.