Kementerian ESDM Pastikan Implementasi Mandatori Biodiesel B50 Mulai Juli
Kebijakan mandatori biodiesel B50 dipastikan mulai berlaku secara bertahap pada Rabu (1/7/2026) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Berdasarkan informasi yang dilansir dari Bloomberg Technoz, peresmian program tersebut direncanakan akan dilakukan secara terpisah oleh Presiden Prabowo Subianto di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Penyediaan bahan bakar minyak jenis diesel dengan campuran fatty acid methyl esther (FAME) 50% ini akan melewati masa transisi selama tiga bulan. Selama periode tersebut, produk B40 masih diizinkan untuk dipasarkan ke masyarakat.
Kesiapan fasilitas produksi dari hulu hingga hilir diklaim sudah memadai untuk mendukung pelaksanaan kebijakan baru ini. Juru bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menjelaskan bahwa segala infrastruktur pendukung telah disiapkan secara matang oleh pemerintah.
"B50 itu peresmiannya emang rencananya pada awal Juli, tetapi kayaknya enggak tanggal 1 nanti menunggu jadwal Presiden, karena kan diresmikan langsung oleh Presiden tentunya. Rencananya akan di-launching di salah satu SPBU, untuk langsung diimplementasikan nanti serentakkan di seluruh SPBU ada beberapa yang akan diresmikan," kata Anggia, Juru Bicara Kementerian ESDM.
Pemerintah juga memastikan kelancaran aspek distribusi bahan bakar nabati tersebut menjelang pemberlakuan serentak. Kesiapan ini mencakup seluruh rantai pasok dari pencampuran hingga penyaluran ke sektor hilir.
"Sudah, sudah disiapkan. Dari hulu ke hilir, termasuk dari BBN-nya [bahan bakar nabati], kemudian untuk blending-nya, semua sudah ready. Termasuk untuk distribusinya juga sudah siap, sehingga kebijakan serentak pada Juli, bisa langsung diimplementasikan sesuai dengan arahan Presiden," tegas Anggia, Juru Bicara Kementerian ESDM.
Di sisi lain, peluncuran mandatori bensin dengan campuran bioetanol 5% atau E5 dipastikan batal berjalan bersamaan dengan B50. Pemerintah memutuskan menunda implementasi E5 karena masih memerlukan waktu tambahan dalam mempersiapkan pasokan produksi etanol.
"E5 nanti masih menyiapkan segala sesuatunya, termasuk untuk etanolnya dan lain-lain, itu disiapkan," kata Anggia, Juru Bicara Kementerian ESDM.
Penerapan mandatori biodiesel ini dibagi ke dalam kategori public service obligation (PSO) dan non-PSO. Sektor PSO mendapatkan dukungan insentif dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) agar harganya tetap terjangkau untuk angkutan publik dan kendaraan pribadi yang mengonsumsi BBM bersubsidi, sedangkan sektor non-PSO komersial harus membayar harga pasar penuh tanpa subsidi.
Seiring dengan kebijakan baru ini, pemerintah menaikkan alokasi biodiesel tahun ini sebesar 12,5% menjadi 17,6 juta kiloliter (kl) dari rencana awal sebesar 15,64 juta kl. Langkah penyesuaian kuota tersebut sebelumnya telah dipaparkan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII.
"Untuk sektor biodiesel ini nanti per Juli, per 1 Juli akan bertambah menjadi 50%. Di sini kita memprediksi total awal untuk serapan dari B40 sampai dengan Desember, tadinya kita terbitkan 15,646.372 kl, dan ini proyeksi untuk total alokasi sampai dengan Desember nanti sedikit naik, jadi menjadi 17.602.168 kl," papar Eniya Listiani Dewi, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.
Hingga April 2026, realisasi penyerapan biodiesel tercatat mencapai 29,51% atau sebesar 4.617.467 kl dari kuota awal. Dari total penyerapan tersebut, sebanyak 2.383.678 kl disalurkan untuk sektor PSO dan 2.333.789 kl untuk non-PSO.
"Alokasi PSO dan non-PSO akan seperti yang sudah dilakukan sebelumnya, disalurkan insentif untuk yang sektor PSO saja," tambah Eniya Listiani Dewi, Dirjen EBTKE Kementerian ESDM.
Implementasi program B50 diproyeksikan memberikan dampak ekonomi dan lingkungan yang signifikan bagi Indonesia hingga akhir tahun. Pemerintah memperkirakan kebijakan ini mampu menghemat devisa negara hingga ratusan triliun rupiah dan membuka jutaan lapangan kerja baru.
"And untuk proyeksi hingga Desember 2026 dengan adanya penambahan 50% ini, maka penghematan devisa yang bisa dilakukan mencapai Rp157,28 triliun," klaim Eniya Listiani Dewi, Dirjen EBTKE Kementerian ESDM.