Hakim Siap Bacakan Putusan Kasus Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim

Share

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat bersiap membacakan putusan setebal lebih dari 1.146 halaman untuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim pada Selasa (30/6/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kasus korupsi pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) di kementerian terkait, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyampaikan rincian dokumen putusan tersebut dalam persidangan dan menawarkan efisiensi pembacaan bagian pertimbangan hukum kepada pihak yang terlibat.

"Dan untuk putusan ini, ini lebih dari 1.146 halaman. Itu lengkapnya," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Hakim menjelaskan bahwa bagian pertimbangan hukum memiliki ketebalan 122 halaman dan meminta persetujuan dari jaksa penuntut umum serta tim pengacara agar pembacaan bisa berjalan lancar.

"Nah, untuk pertimbangan hukum sendiri, ini ada 122 halaman. Efisien kita bisa bacakan, mudah-mudahan tanpa break kita bisa selesaikan. Ini kalau disetujui, ya. Tanggapan dari penuntut umum seperti apa?" tanya hakim Purwanto S Abdullah.

Pihak jaksa penuntut umum langsung memberikan respons positif terhadap usulan efisiensi waktu yang ditawarkan oleh majelis hakim tersebut.

"Kami setuju, Yang Mulia," ujar jaksa.

Langkah efisiensi ini juga mendapat persetujuan dari tim kuasa hukum terdakwa yang berharap poin-poin utama dalam persidangan tetap diuraikan secara jelas.

"Terima kasih Yang Mulia. Pada prinsipnya kami setuju, namun kami mengharapkan dalam pertimbangan putusan tersebut juga bisa diuraikan tentang faktanya, fakta-fakta yang di yang pokoknya yang diambil oleh Yang Mulia," ujar pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir.

Sebelum agenda putusan ini, mantan Mendikbudristek tersebut dituntut hukuman 18 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, ditambah uang pengganti senilai total Rp 5,6 triliun.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Jaksa penuntut umum meyakini tindakan Nadiem Makarim telah melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author