Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Tujuh Penyekap Karyawan Percetakan
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tujuh orang tersangka atas penyekapan tiga karyawan percetakan selama 21 hari di kawasan Senen, Jakarta Pusat, akibat tuduhan penggelapan pelat besi senilai ratusan juta rupiah, dilansir dari Detikcom pada Senin (29/6/2026).
Para tersangka yang ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat adalah MML, AI, S, AYL, NHJ, CML, dan II. Polisi menerapkan Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa penganiayaan, sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi ke mana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung, Senin (29/6/2026).
Kombes Reynold EP Hutagalung menambahkan bahwa pemilik percetakan menuduh ketiga korban mengambil pelat besi seharga ratusan juta rupiah, sehingga mereka disekap dan dimintai uang tebusan sebesar Rp 50 juta per orang.
"Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku ini senilai kurang lebih Rp 230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung.
Korban bernama Adit sudah membayar penuh uang tebusan tersebut, sedangkan korban bernama Rafly baru membayar sebagian kecil. Meskipun uang telah diserahkan, para tersangka tetap mengurung para korban di lokasi kejadian.
"Sehingga mereka dilakukan penyekapan untuk meminta ganti rugi, yang masing-masingnya diminta kurang lebih Rp 50 juta," jelasnya.
Penyekapan terus berlangsung hingga kepolisian menerima laporan dari masyarakat. Petugas kemudian bergerak menyelamatkan para korban yang dikurung di dalam ruko.
"Namun sampai dengan adanya aduan masuk melalui call center 110 kepada kepolisian Polres Jakarta Pusat, dia pun tidak pulang, mengingat yang lainnya belum mengganti, dan yang lainnya ada yang baru membayar Rp 50 juta," jelasnya.
Sebelumnya, petugas kepolisian menemukan ketiga korban dalam kondisi terikat di dalam bangunan ruko tersebut. Bagian kaki korban dipasung menggunakan alat besi dan rantai.
"Saat berada di TKP, benar korban bernama Tegar Saputra dan Muhamad Rafli Jaelani terlihat diborgol bagian kakinya sambil diikat tali baja. Juga korban bernama Adit Saputra diborgol bagian kaki dan diikat menggunakan rantai besi," kata Widodo, Minggu (28/6).
Kompol Widodo Saputro menjelaskan bahwa motif dari tindakan tersebut adalah pemerasan. Pihak perusahaan berjanji akan melepaskan para karyawan setelah pihak keluarga menyerahkan uang tebusan yang diminta.
"Minta uang terhadap keluarga, meminta per orang Rp 50 juta dengan perjanjian setelah uang diberikan ke perusahaan, maka anaknya akan dilepas," sebutnya.
Pihak kepolisian juga mengidentifikasi peran masing-masing tersangka, mulai dari yang merencanakan, melakukan kekerasan fisik, merakit alat pasung, hingga menampung uang transferan. Tersangka CML bahkan melarang staf lain memberi makan kepada para korban.
"Kami tahan saudara MML sebagai pemilik percetakan Mau Print dan memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban," ujarnya.
Tersangka II diketahui bertindak sebagai administrator keuangan yang mengelola transaksi dari keluarga korban selama masa penyanderaan.
"Tersangka II berperan sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban," jelasnya.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengawal pemulihan kondisi kesehatan para korban setelah mengalami masa penyekapan yang panjang tanpa asupan makanan yang layak.
"Korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari, sebelum diselamatkan oleh tim dari Polres Jakarta Pusat, sehingga perlu ada pendampingan pemulihan kesehatan, baik itu fisik maupun psikis," ujarnya.
Tindakan pembatasan pemberian makan tersebut dikonfirmasi oleh penyidik sebagai perintah langsung dari adik pemilik tempat usaha.
"Saudari CML perannya sebagai pengurus atau maintenance, juga yang melarang office boy untuk menghampiri dan memberikan makanan kepada korban," ujarnya.