PN Makassar Batalkan Status Tersangka Korupsi Bahtiar Baharuddin
Status tersangka mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas dinyatakan gugur oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (29/6).
Permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Bahtiar Baharuddin tersebut dikabulkan untuk sebagian, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Hakim Tunggal Muhammad Adil Kasim membacakan putusan tersebut di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, PN Makassar pada Selasa (30/6/2026).
"Amar putusan, satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata Adil.
Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dinilai tidak sah dan tidak mengikat oleh hakim. Oleh karena itu, lembaga penegak hukum tersebut diperintahkan untuk segera membebaskan Bahtiar dari tahanan.
"Dua, hakim menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor AP 59 dan P 34 dari B 2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026," sambung Adil.
Melalui putusan tersebut, hakim menegaskan bahwa seluruh rangkaian upaya paksa, termasuk penahanan terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel itu, tidak memiliki kekuatan hukum.