Pengadilan Tipikor Jakarta Gelar Sidang Putusan Korupsi Nadiem Makarim
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Selasa (30/6/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Persidangan ini digelar di ruang Muhammad Hatta Ali lantai 1 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai pukul 10.00 WIB. Informasi mengenai agenda persidangan tersebut tertera pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Sebelumnya, tuntutan hukuman 18 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan telah dilayangkan oleh jaksa penuntut umum terhadap Nadiem Makarim. Selain hukuman penjara dan denda, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti dengan total senilai Rp 5.681.066.728.758 yang terdiri dari Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, dengan ketentuan subsider 9 tahun pidana kurungan.
"Agenda: pembacaan putusan," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat detikcom, Selasa (30/6/2026).
Penuntutan tersebut didasarkan pada keyakinan jaksa bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).