Danantara Pastikan Status Ekspor Satu Pintu Jadi BUMN Pekan Depan

Share

Status usaha badan ekspor satu pintu dipastikan segera berubah menjadi badan usaha milik negara atau BUMN pada pekan depan. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.

Sebelumnya, Danantara telah membentuk entitas baru yang dinamakan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) guna menopang program ekspor satu pintu tersebut. Namun, status hukum dari entitas baru itu sejauh ini tercatat masih berbentuk badan usaha swasta.

“Minggu depan [jadi BUMN]” kata Rosan kepada awak media di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Mengenai lokasi operasional, Rosan mengungkapkan bahwa DSI nantinya bakal menempati kantor di Wisma Danantara yang berlokasi di Jakarta Selatan.

“Sudah disiapkan kantornya di Danantara,” kata Rosan.

Berdasarkan data dari dokumen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, modal dasar untuk pendirian Danantara Sumberdaya Indonesia tercatat senilai Rp100 juta. Modal tersebut terbagi atas 399 lembar saham seri A dengan nilai Rp99.750.000 dan satu lembar saham seri B senilai Rp250.000.

Porsi kepemilikan saham Seri A sebanyak 99 lembar dipegang oleh BPI Danantara melalui PT Danantara Asset Management dengan nilai total Rp24.750.000. Sementara itu, Pemerintah Republik Indonesia memegang langsung satu lembar saham Seri B yang bernilai Rp250.000.

Dalam susunan manajemen, para pemegang saham telah menetapkan Luke Thomas Mahony sebagai Direktur Utama Danantara Sumberdaya Indonesia. Luke Thomas Mahony tercatat pernah menduduki posisi sebagai Direktur di PT Vale Indonesia Tbk (INCO).

Untuk posisi pengawasan, jabatan komisaris utama Danantara Sumberdaya Indonesia kini diisi oleh Harold Jonathan Dharma TJ. Dia memiliki rekam jejak profesional sebagai mantan Direktur di Mandiri Sekuritas.

Rosan menjelaskan bahwa pembentukan DSI dirancang untuk membenahi sistem tata kelola perdagangan komoditas di tingkat nasional. Langkah ini sekaligus bertujuan memperkuat transparansi dalam setiap transaksi ekspor sumber daya alam (SDA) asal Indonesia.

“Mulai Januari 2027, transaksi ini baru akan diberlakukan melalui platform kami. Platform tersebut sudah kami siapkan,” kata Rosan dalam konferensi pers Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027, Rabu (20/5/2026).

Realisasi operasional DSI ini menjadi bagian dari pelaksanaan instruksi pemerintah pusat. Pemerintah mengarahkan agar seluruh tata kelola transaksi ekspor komoditas nasional ke depan wajib dijalankan lewat mekanisme BUMN.

Rosan menambahkan, sebelum sistem ini berjalan penuh pada awal 2027, semua aktivitas penjualan dan ekspor komoditas SDA pada masa transisi tetap berjalan. Sepanjang periode Juni hingga Desember 2026, aktivitas tersebut masih bersifat pelaporan berkala kepada pihak Danantara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author