Bea Cukai Soekarno-Hatta Sita Uang Asing Ilegal Senilai Rp6,3 Miliar
Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan pembawaan Uang Kertas Asing secara ilegal senilai puluhan miliar rupiah di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (28/6/2026).
Penyitaan valuta asing berupa uang tunai dolar Amerika Serikat sebanyak 3.500 lembar pecahan 100 dengan total nilai mencapai US$350.000 atau setara Rp6,3 miliar tersebut dilansir dari Detik Finance.
Penindakan ini dilakukan karena membawa uang kertas asing dalam jumlah besar tanpa izin resmi dilarang demi menjaga stabilitas moneter serta kedaulatan finansial negara.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menjelaskan bahwa seluruh barang bukti kini telah dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dan pelaku tengah menjalani proses penelitian kepabeanan lebih lanjut untuk mendalami kepatuhan administrasi finansial korporasi terkait," kata Hengky, Kepala Kantor Bea Cukai Soetta.
Upaya penggagalan ini berawal dari sistem pengawasan berbasis risiko terhadap penumpang internasional yang mencurigai bagasi milik seorang Warga Negara Asing berinisial RR asal Thailand.
Melalui pemindaian X-ray, petugas menemukan citra densitas tumpukan uang tunai, dan setelah pemeriksaan fisik, terbukti penumpang tersebut tidak mendeklarasikannya dalam Customs Declaration maupun mengantongi izin Bank Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017, setiap orang yang membawa uang tunai minimal Rp100.000.000 ke dalam atau luar pabean Indonesia wajib melapor.
Selain itu, Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 melarang perorangan membawa UKA senilai Rp1 miliar atau lebih, kecuali badan usaha berizin yang memiliki persetujuan resmi BI.
Pelanggaran terhadap kedua aturan tersebut secara bersamaan akan dikenakan sanksi denda administratif akumulatif maksimal Rp600.000.000 yang dipotong langsung dari barang bukti untuk kas negara.