Pemerintah Tambah Investasi Rp1,96 Triliun Ke Tiga Lembaga Keuangan

Share

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah investasi pemerintah sebesar Rp1,96 triliun dari APBN 2026 ke tiga lembaga keuangan internasional untuk memperkuat peran multilateral Indonesia, dilansir dari Bloomberg Technoz pada Minggu (28/6/2026).

Keputusan penempatan dana jangka panjang berbentuk saham, surat utang, maupun investasi langsung ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2026. Regulasi tersebut ditandatangani pada 15 Juni 2026 dan resmi diundangkan pada 24 Juni 2026.

"Menteri Keuangan Republik Indonesia memutuskan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang penambahan investasi pemerintah Republik Indonesia pada lembaga keuangan internasional tahun anggaran 2026," tulis beleid tersebut.

Lembaga yang menerima suntikan dana ini meliputi Islamic Development Bank (IsDB), International Fund for Agricultural Development (IFAD), dan International Development Association (IDA). Langkah ini menjadi bagian komitmen Indonesia sebagai negara anggota.

"Penambahan investasi pemerintah sebagaimana dimaksud bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026," bunyi Pasal 3 ayat (5).

Porsi investasi terbesar disalurkan tunai kepada IsDB di Arab Saudi senilai Rp1,69 triliun atau setara 75,86 juta Islamic Dinar untuk membiayai kenaikan saham umum keempat, keenam, dan saham khusus. Selanjutnya, IFAD menerima dana tunai Rp49,50 miliar atau setara US$3 juta untuk penambahan saham ke-13.

Sementara itu, investasi senilai Rp220,275 miliar atau setara US$13,35 juta dialokasikan kepada IDA guna memenuhi penambahan saham ke-19, ke-20, dan ke-21. Operasional penempatan dana dijalankan oleh Direktur Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan pada Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Regulasi ini juga mengantisipasi adanya perubahan nilai akhir investasi akibat fluktuasi mata uang asing. Besaran final investasi yang melampaui pagu awal akibat selisih kurs nantinya akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.

"Penambahan Investasi Pemerintah pada LKI dapat melebihi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara tahun berjalan," bunyi Pasal 7 PMK 42/2026 tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author