Umat Muslim Dilarang Menjual Daging Kurban Ini Hukum Lengkapnya

Share

Pembagian daging kurban menjelang Hari Raya Idul Adha sering kali memicu pertanyaan di kalangan umat muslim, terutama mengenai legalitas memperjualbelikannya dalam hukum Islam.

Ibadah kurban pada hakikatnya bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT sekaligus menjadi sarana berbagi kepada sesama melalui penyembelihan hewan ternak seperti kambing, sapi, atau unta.

Aturan mengenai pengelolaan hewan kurban ini sangat ketat, termasuk larangan memperjualbelikan seluruh bagian hewan yang telah disembelih tersebut.

Dilansir dari HaiBunda, seluruh bagian hewan kurban mulai dari daging, kulit, tulang, hingga rambut haram untuk diperjualbelikan oleh orang yang berkurban.

Larangan ini didasarkan pada sebuah hadis yang memerintahkan pengelolaan kurban secara total untuk disedekahkan tanpa memberi imbalan apa pun dari bagian kurban kepada tukang jagal.

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal."

Selain itu, terdapat konsekuensi spiritual yang serius bagi mereka yang melanggar aturan ini, sebagaimana ditegaskan dalam hadis riwayat Abu Hurairah.

"Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka ibadah kurbannya tidak ada nilainya.”

Kendati demikian, Al-Lajnah ad-Da’imah selaku lembaga riset dan fatwa Arab Saudi memberikan pengecualian khusus mengenai penjualan ini jika dilakukan oleh penerima kurban.

"Apabila kulit hewan kurban diberikan kepada orang miskin atau wakilnya, maka tidak masalah bila ia menjualnya dan memanfaatkan hasil penjualan kulit tersebut. Yang terlarang untuk menjual kulit hewan kurban ialah pihak yang berkurban saja."

Persoalan lain yang kerap mengemuka di tengah masyarakat adalah hukum mengonsumsi daging dari hewan kurban yang diniatkan sebagai nazar atau kurban wajib.

Kurban pada dasarnya berstatus sunah muakadah, namun statusnya berubah menjadi wajib apabila seseorang telah mengucapkan nazar, seperti berjanji berkurban jika memenangkan suatu proyek kerja.

Para ulama dari mazhab Syafiiyah menegaskan bahwa orang yang bernazar kurban beserta keluarga yang wajib dinafkahinya diharamkan memakan daging kurban tersebut.

Menurut pandangan Syaikh Wahbah Al-Zuhaili, seluruh bagian dari kurban wajib atau kurban nazar harus disedekahkan kepada orang lain tanpa sisa bagi pihak pengurban.

Pandangan tegas ini sejalan dengan pendapat ulama Hanafiyah yang mewajibkan seluruh daging kurban nazar diserahkan sepenuhnya kepada orang luar.

Perbedaan pandangan muncul dari ulama Malikiyah dan Hanabilah yang memperbolehkan pengurban nazar mengonsumsi daging kurbannya sendiri.

Kelompok ulama ini menganjurkan pembagian kurban nazar disamakan dengan kurban sunah, yakni dibagi menjadi tiga bagian untuk dikonsumsi sendiri, disedekahkan, dan dihadiahkan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author