Bank Indonesia Turunkan Batas Pembelian Valas Tanpa Underlying
Bank Indonesia (BI) akan menurunkan threshold kewajiban penyampaian underlying transaksi tunai beli valuta asing (valas) menjadi US$25 ribu pada Juni 2026 mendatang. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dan meminimalisasi permintaan spekulatif di pasar domestik, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz pada Jumat (22/5/2026).
Penyesuaian batas transaksi tanpa dokumen pendukung ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh bank sentral. BI mencatat pernah menerapkan batasan yang sama pada Agustus 2015 ketika pasar keuangan global mengalami gejolak akibat fenomena taper tantrum.
“Di Agustus 2015 ini [pernah diturunkan] karena taper tantrum. Nah itu kelihatan. Jadi memang walaupun mungkin trennya tetap naik [rupiah], tapi ada titik-titik tertentu yang kita bisa yakinkan itu efektif seperti yang kita turunkan sekarang nih [batas pembelian valas],” kata Ruth dalam media briefing di Makassar, Jumat (22/5/2026).
Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI, Ruth A. Cussoy Intama memastikan bahwa masyarakat tetap dapat membeli valas dalam jumlah besar selama memiliki dokumen kebutuhan riil. Dokumen underlying yang dapat digunakan meliputi invoice, dokumen impor-ekspor, hingga bukti pembayaran pendidikan luar negeri.
"Underlying-nya adalah dokumen yang memang dapat menunjukkan itu adalah kebutuhan yang riil," tutur Ruth A. Cussoy Intama, Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI.
Langkah pengetatan ini sengaja diambil guna mengikis ruang gerak pelaku pasar yang memanfaatkan fluktuasi global untuk mencari keuntungan jangka pendek. BI berkomitmen membatasi transaksi spekulatif yang berpotensi memperparah pelemahan nilai tukar rupiah di saat pasar uang sedang bergejolak.
"Monggo, silakan, mau beli seberapa saja silakan. Sekali lagi, kita tidak membatasi beli valas. Mau dollar AS, mau non-dolar AS dengan ekonomi, tapi mau tolong kalau orang beli itu harus ada underlying-nya. Jadi tidak berupa spekulasi. Itu pesan penting yang perlu kami tekankan kenapa kami kok turunin lagi," ujar Ruth A. Cussoy Intama, Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI.
Pihak bank sentral juga menyediakan masa transisi bagi industri perbankan nasional untuk melakukan penyesuaian sistem verifikasi internal. Mayoritas transaksi valas domestik sebenarnya dinilai aman karena lebih dari 90 persen telah disertai dokumen pendukung kebutuhan ekonomi.
"Kalau mau, monggo ibu-ibu yang punya anak di luar negeri yang memang butuh [valas], monggo, boleh. Usaha yang memerlukan [valas] untuk ekonomi, silakan," ucap Ruth A. Cussoy Intama, Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI.
Berdasarkan data BI, kebijakan serupa yang diimplementasikan pada 1 April 2026 dengan menurunkan threshold dari US$100 ribu ke US$50 ribu terbukti efektif. Penurunan batas tersebut berhasil menekan rata-rata harian transaksi valas di dalam negeri.
"Biasanya manusia kan cenderung exaggerate ketika kondisi kayak gini lah ya spekulasinya. Nah inilah yang kita batasi," tutur Ruth A. Cussoy Intama, Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI.
Nilai transaksi harian pasca-kebijakan April tercatat menyusut dari US$78 juta pada Kuartal I-2026 menjadi US$62 juta pada periode April-Mei 2026. Bank Indonesia memproyeksikan tren penurunan ini akan terus berlanjut seiring pengetatan baru yang berlaku Juni mendatang.
“Karena ketika kami turunkan [threshold transaksi pembelian tunai valas terhadap rupiah] dari US$100 ribu ke US$50 ribu, efektifitasnya sudah terlihat dari sekitar US$78 juta atau US$76, itu berkurang jadi rata-rata harian itu sekitar hanya US$62 juta per hari. US$62 juta x 20 hari itu bisa Rp1 miliar juga,” kata Ruth A. Cussoy Intama, Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI.