Polda Metro Jaya Buru Pengendali Aplikasi HOT51 Asal China
Pihak kepolisian masih mengejar seorang tersangka berinisial YB yang merupakan warga negara (WN) China. Pria tersebut diduga menjadi pengendali jaringan pornografi digital melalui aplikasi HOT51.
Aparat kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka menjalankan operasinya dari luar negeri, seperti dilansir dari Detikcom.
"DPO atas nama YB, yang bersangkutan sebelumnya sempat berada di Indonesia, kemudian berdasarkan hasil penyidikan diduga mengendalikan jaringan tersebut dari luar negeri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).
Pihak berwenang belum memberikan rincian mengenai negara tempat keberadaan YB saat ini. Meski demikian, Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa kepolisian akan segera mengajukan red notice demi menangkap tersangka.
"Saat ini penyidik sedang memproses penerbitan red notice melalui mekanisme dan koordinasi yang berlaku," jelasnya.
Sebelum penangkapan ini, Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri menerangkan bahwa kepolisian telah menetapkan 8 tersangka perorangan serta 5 tersangka korporasi terkait perkara tersebut.
Kasus ini mencakup pelanggaran pornografi digital serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat aplikasi HOT51. Total perputaran dana ilegal dalam jaringan ini dilaporkan menembus angka Rp 559 miliar.
"Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan 8 orang tersangka perorangan, 5 tersangka korporasi, serta menetapkan 1 orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri di kantornya, Jumat (26/6).
Aliran dana tersebut diketahui mengalir melalui mitra perusahaan payment gateway. Salah satunya adalah PT CDS yang tercatat mengelola dana sebesar Rp 26,3 billion atau Rp 26,3 miliar.
Penyidik juga mengambil langkah tegas dengan memblokir 118 rekening bank serta virtual account, sekaligus menyita uang tunai senilai Rp 14.962.046.000.
"Dari skema ini mengilustrasikan secara jelas bagaimana aliran dana kejahatan dari aplikasi HOT51 yang ditampung dan disamarkan melalui penyalahgunaan fasilitas virtual account korporasi payment gateway serta rekening perseroan cangkang," jelasnya.
Seluruh dana gelap itu kemudian disalurkan secara berkala untuk membiayai agensi pornografi terkait. Sejauh ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk WS, BF, RM, OV, XR, MPN, dan buronan YB.