Imigrasi dan Polri Selidiki 15 Sponsor Ratusan WNA Sindikat Judi
Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Bareskrim Polri tengah menyelidiki 15 perusahaan penjamin yang diduga memfasilitasi masuknya ratusan warga negara asing tersangka sindikat judi online di Jakarta Barat, pada Jumat (26/6/2026).
Penyelidikan mendalam dilakukan setelah aparat mengamankan ratusan WNA di Gedung Hayam Wuruk Tower, Jakarta Barat, seperti dilansir dari Detikcom. Pihak imigrasi kini fokus melacak sejauh mana keterlibatan belasan biro jasa tersebut dalam menyponsori para pelaku.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa koordinasi intensif dengan kepolisian telah dilakukan untuk memanggil pengurus perusahaan penjamin tersebut.
"Sementara yang 15 perusahaan penjamin tadi kami sudah koordinasi dengan Pak Dirtipidum, saat ini nanti akan kita panggil dan kita lakukan pendalaman sampai sejauh mana mereka mensponsori pihak-pihak WNA yang jadi tersangka dan yang menjadi saksi" kata Yuldi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
Pemeriksaan data keimigrasian menunjukkan bahwa ratusan warga asing ini masuk ke Indonesia secara legal dengan dokumen yang lengkap.
"Mereka masuknya normal, semua pakai visa, ada visanya. Jadi bukan lewat jalur ilegal," tegas Yuldi.
Menurut Yuldi, pelanggaran yang terjadi bukan berupa masa tinggal yang habis, melainkan penyalahgunaan izin tinggal.
"Belum ada yang overstay. Yang masalah itu adalah penyalahgunaan izin tinggalnya. Mereka kebanyakan menggunakan visa kunjungan dan Visa on Arrival (VoA)," jelasnya.
Pihak Imigrasi menambahkan bahwa dokumen kunjungan wisata tidak boleh disalahgunakan untuk aktivitas bekerja di Indonesia.
"VoA kan enggak bisa dipakai untuk kerja, tapi mereka pakai untuk kerja," imbuhnya.
Berdasarkan rincian keimigrasian, para WNA tersebut menggunakan beberapa jenis visa, meliputi Visa Kunjungan (ITK) C12 untuk pra-investasi sebanyak 120 orang, Bridging Visa sebanyak 3 orang, dan ITAS Investor sebanyak 2 orang. Dari total 322 WNA yang diamankan, Bareskrim menetapkan 287 orang sebagai tersangka dan 35 lainnya sebagai saksi.
Sementara itu, pihak kepolisian kini sedang melakukan profiling terhadap 15 perusahaan yang berbasis di Indonesia tersebut guna mengungkap aktor di balik layar.
"Dari hasil pendalaman terhadap para WNA yang diamankan, kami mendapatkan informasi terkait orang yang menjadi sponsor dan menjamin WNA ini masuk ke Indonesia. Terdapat 15 perusahaan yang sudah terinventarisir," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri.
Kepolisian menegaskan sinergi dengan Ditjen Imigrasi terus berjalan untuk melacak legalitas dan aktivitas seluruh perusahaan sponsor tersebut.
"Perusahaan sponsor ini merupakan perusahaan di Indonesia. Kami sudah melakukan profiling, nantinya kami akan bersinergi dengan Dirwasdakim untuk melakukan pendalaman terhadap perusahaan-perusahaan ini," tuturnya.
Dalam menjalankan operasionalnya, sindikat ini diketahui menggunakan kedok legal untuk mengelabui petugas di lapangan.
"Modus operandi para pelaku yaitu dengan mengelola ratusan situs judi online. Mereka menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital," pungkas Wira.