Pengadilan Korea Selatan Vonis Mantan Ibu Negara Tujuh Tahun Penjara

Share

Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Ibu Negara Kim Keon Hee atas kasus suap terkait praktik jual-beli jabatan pada Jumat (26/6/2026), seperti dilansir dari Detikcom. Hukuman pidana ini dijatuhkan saat perempuan berusia 53 tahun tersebut tengah mendekam di penjara untuk menjalani masa hukuman empat tahun atas kasus manipulasi saham dan penyuapan secara terpisah. Berdasarkan siaran langsung sidang pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Kim terbukti bersalah menerima sejumlah barang mewah demi memuluskan penunjukan posisi jabatan tertentu.

"logam mulia bernilai tinggi" ujar majelis hakim Pengadilan Korea Selatan dalam putusannya.

Hakim menjelaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh mantan Ibu Negara tersebut telah mencederai rasa keadilan di masyarakat luas. "tanpa ragu menerima barang-barang berharga yang sulit dimiliki oleh warga biasa sekalipun seumur hidup mereka" kata majelis hakim menambahkan.

Sebelumnya pada Desember tahun lalu, Kim dijerat dakwaan tambahan atas penerimaan perhiasan senilai 103 juta Won atau setara Rp 1,1 triliun dari seorang pengusaha konstruksi pada tahun 2022 sebagai imbalan mengamankan posisi pekerjaan bagi menantu sang pengusaha. Selain perhiasan, Kim dinyatakan bersalah menerima patung kura-kura emas senilai 2,65 juta Won atau sekitar Rp 30,8 juta dari seorang politisi, serta jam tangan mewah merek Vacheron Constantin seharga 39 juta Won atau setara Rp 454,2 juta dari pengusaha anjing robot.

Tuntutan hukuman yang diajukan oleh jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya yang digelar tanggal 15 Mei lalu sebenarnya sedikit lebih tinggi daripada vonis hakim. "memperjualbelikan jabatan dan imbalan jasa" kata jaksa dalam tuntutan tersebut. Dalam perkara ini, Kim dituding memanfaatkan posisi dan statusnya sebagai istri Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol yang kala itu berkuasa untuk mengumpulkan uang dan barang mewah.

Yoon Suk Yeol sendiri saat ini juga berstatus sebagai tahanan setelah dimakzulkan dan dicopot dari jabatannya akibat kebijakan deklarasi darurat militer yang memicu kekacauan politik di negara tersebut.

Di dalam persidangan, Kim tetap kukuh pada pembelaannya bahwa barang-barang tersebut hanyalah pemberian sukarela tanpa adanya kesepakatan timbal balik.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author