MSCI Soroti Transparansi Pasar Modal Indonesia, Pengamat Desak Reformasi

Share

Morgan Stanley Capital International (MSCI) menyoroti sejumlah aspek krusial di pasar modal Indonesia dalam Market Classification Review 2026. Isu-isu seperti transparansi kepemilikan saham, validitas free float, hingga dugaan praktik coordinated trading dinilai memengaruhi tingkat kelayakan investasi (investability) nasional, seperti dikutip dari Detik Finance.

Catatan dari MSCI tersebut dinilai menjadi fase pembuktian bagi Indonesia oleh Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas, Fakhrul Fulvian. Menurutnya, pelaku pasar global saat ini sedang menanti hasil nyata dari berbagai langkah pembenahan yang telah dilakukan.

"Kalau dulu tantangannya membuat reformasi, sekarang tantangannya membuktikan bahwa reformasi itu benar-benar berjalan. Investor ingin melihat transparansi yang lebih baik, mekanisme harga yang sehat, pengawasan yang ketat, dan integritas pasar yang semakin kuat," kata Fakhrul dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Fakhrul berpendapat bahwa daya tarik investasi Indonesia berpeluang meningkat jika penguatan transparansi dan kepastian hukum dilakukan secara berkelanjutan.

Di sisi lain, seluruh pemangku kepentingan diminta untuk memperhatikan evaluasi ini oleh Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho. Ia mengingatkan bahwa kualitas tata kelola pasar modal Indonesia tetap dipantau secara berkala oleh dunia internasional meskipun masih berstatus emerging market.

"Dunia internasional ingin melihat apakah pasar modal Indonesia benar-benar bergerak menuju transparansi yang lebih baik atau justru terjebak dalam persoalan yang sama dari tahun ke tahun," ujar Hardjuno, Kamis (25/6/2026).

Hardjuno menilai sorotan MSCI ini tidak hanya mencakup masalah teknis semata, melainkan berdampak langsung pada kepercayaan pemodal terhadap penegakan hukum dan sistem keuangan domestik.

Ia kemudian menyinggung beberapa kasus masa lalu di sektor keuangan, termasuk kasus Jiwasraya dan Asabri yang menyeret Benny Tjokro serta Heru Hidayat, kasus Kresna Life yang melibatkan Michael Steven, hingga kasus WanaArtha Life.

Skandal-skandal tersebut dinilai tidak sekadar memicu kerugian materi, tetapi juga menggerus tingkat kepercayaan para investor.

"Pasar modal adalah pasar kepercayaan. Ketika investor mulai ragu terhadap siapa pemilik sebenarnya suatu saham, meragukan kewajaran harga, atau tidak yakin hukum ditegakkan secara konsisten, maka mereka akan memilih memindahkan investasinya ke negara lain yang dianggap lebih aman," tegasnya.

Faktor kepastian hukum disebut menjadi salah satu pertimbangan paling utama bagi pemodal dalam menempatkan dana jangka panjang.

"Investor tidak mencari negara dengan regulasi paling banyak. Investor mencari negara yang paling konsisten menegakkan aturan. Di situlah pentingnya rule of law atau supremasi hukum," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), David Sutyanto, melihat catatan MSCI ini sebagai momentum tepat guna mempercepat proses pembenahan pasar modal domestik.

David menekankan bahwa fokus utama saat ini terletak pada konsistensi serta dampak nyata dari kebijakan yang telah dirancang sebelumnya.

"Tantangannya sekarang adalah implementasi. Reformasi harus berjalan secara konsisten, terukur, dan dampaknya harus terlihat oleh investor global," jelasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: BEI investasi MSCI pasar modal
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author