KPK Temukan Tiga Celas Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil kajian yang menemukan tiga celah tindak pidana korupsi dalam program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Badan Gizi Nasional (BGN) pada Kamis (21/05/2026), sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menjelaskan bahwa celah pertama yang ditemukan terletak pada mekanisme bantuan pemerintah (banper). Dalam skema ini, BGN menganggap tanggung jawab keuangan mereka selesai setelah mengalirkan dana ke yayasan.

"Padahal dalam praktiknya yayasan itu nanti harus dropping data lagi ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi [SPPG], dapur nanti juga harus membeli sumber untuk menjadi bahan baku dari para vendor dan pemasok," ujar Aminudin, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK.

Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaiha menambahkan bahwa mekanisme banper tersebut menyebabkan pergerakan di yayasan tidak terpantau oleh pemerintah. Padahal proses pelaksanaan program ini mencakup penyiapan hingga distribusi makanan yang berpotensi memicu praktik jual beli titik SPPG akibat ketiadaan mekanisme penyebaran dapur yang jelas.

"[Tapi] tidak punya mereka [BGN]. Akhirnya yang terjadi itu banyak yayasan yang mendaftar itu berebut di wilayah-wilayah yang bagus, terutama di perkotaan gitu," kata Aida Ratna Zulaiha, Direktur Jejaring Pendidikan KPK.

KPK juga menyoroti keengganan pihak yayasan untuk membangun infrastruktur program di wilayah terpencil karena tidak adanya pemetaan wilayah dari BGN.

"Sementara di wilayah di kabupaten bahkan di 3T itu tidak ada gitu, tidak ada yang bersedia membangun di sana." ujar Aida Ratna Zulaiha, Direktur Jejaring Pendidikan KPK.

Terkait temuan anggaran banper ini, KPK menyatakan telah melakukan pembahasan bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk mengkaji ulang regulasi penyaluran dana yang saat ini diberikan secara reguler setiap 10 hari sekali.

"Kalau regulasi banper harusnya diberikan sekali kepada yayasan. Namun faktanya, kalau kita lihat model anggarannya MBG itu kan diberikannya reguler gitu, tiap 10 hari sekali," ujar Aida Ratna Zulaiha, Direktur Jejaring Pendidikan KPK.

Celah korupsi kedua yang diidentifikasi oleh KPK adalah proses rekrutmen tenaga kerja pengelola SPPG yang dinilai tidak transparan serta tidak berbasis pada meritokrasi. Lembaga antirasuah menduga proses pemenuhan SDM tersebut didasarkan pada relasi hubungan atau kepentingan tertentu.

"Minimal satu SPPG itu ada kepala SPPG-nya, ada ahli gizinya, ada bagian keuangannya. Jadi minimal ada tiga atau empat. Proses rekrutmennya ini yang kami lihat tidak transparan dan ini tidak berdasar pada merit sistem," ujar Aida Ratna Zulaiha, Direktur Jejaring Pendidikan KPK.

Adapun celah ketiga menyangkut praktik subkontraktor yayasan, di mana yayasan selaku mitra resmi pemerintah tidak selalu memiliki SPPG secara mandiri. Kondisi tersebut dinilai membuka peluang terjadinya jual beli titik SPPG dengan pengusaha katering lokal.

"Jadi yayasannya itu adalah yayasan A kemudian dia cari yang menawarkan katering-katering atau usaha-usaha rumah tangga untuk kemudian menjadikan mitranya untuk membangun dapur di sana. Itu mungkin bentuk jual beli titiknya di sana," ujar Aida Ratna Zulaiha, Direktur Jejaring Pendidikan KPK.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author