Panitia Rilis Jadwal dan Tata Cara CBT SPMB Madrasah DKI Jakarta 2026
Proses pendaftaran seleksi masuk Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) melalui Jalur Reguler pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Madrasah DKI Jakarta kini telah memasuki tahap krusial. Para pendaftar bersiap untuk menghadapi tahapan Computer-Based Test (CBT). Dilansir dari Detikcom, penetapan peserta yang berhak mengikuti tes berbasis komputer ini dijadwalkan akan diumumkan pada hari Jumat, 26 Juni 2026.
Sebelum pelaksanaan ujian yang sesungguhnya berlangsung, panitia penyelenggara memberikan kesempatan bagi calon murid untuk mengikuti uji coba. Langkah simulasi ini sangat penting agar peserta dapat memahami mekanisme ujian daring dengan baik. Oleh karena itu, peserta diimbau untuk mencermati secara saksama seluruh rangkaian waktu, materi yang akan diujikan, hingga tata tertib pelaksanaannya.
Rangkaian pelaksanaan seleksi bagi pendaftar Jalur Reguler memiliki tenggat waktu yang ketat dan saling berkesinambungan. Calon murid wajib memantau perkembangan informasi agar tidak tertinggal satupun tahapan penting dari ujian ini.
| Tahapan Seleksi | Waktu Pelaksanaan | Keterangan |
|---|---|---|
| Pengumuman peserta CBT | Jumat, 26 Juni 2026 (12.00 WIB) | Diumumkan secara online |
| Uji coba CBT Jalur Reguler | Sabtu, 27 Juni 2026 | Sesuai sesi pada kartu ujian |
| Pelaksanaan CBT | Senin, 29 Juni 2026 (08.00-16.00 WIB) | Online di lokasi madrasah tujuan |
| Pengumuman hasil CBT | Rabu, 1 Juli 2026 (12.00 WIB) | – |
| Lapor diri online | 1 Juli (13.00 WIB) – 2 Juli 2026 (15.00 WIB) | Akses online 24 jam |
| Pemberkasan manual | 2-3 Juli 2026 (08.00-15.00 WIB) | Di madrasah tujuan masing-masing |
Kewajiban Dokumen dan Sanksi Peserta
Terdapat aturan tegas terkait kelengkapan administrasi saat hari pelaksanaan ujian seleksi. Panitia mewajibkan seluruh peserta ujian CBT untuk membawa dokumen bukti cetak pendaftaran secara fisik ke lokasi tes yang berada di madrasah pilihan masing-masing.
Ketidakmampuan peserta dalam menunjukkan dokumen pendukung tersebut kepada panitia akan berakibat pada diskualifikasi. Sanksi tegas berupa larangan mengikuti tes berbasis komputer akan langsung diterapkan bagi mereka yang melanggar ketentuan administrasi ini.
Tata Cara Pelaksanaan Ujian CBT
Guna menjamin kelancaran jalannya seleksi, panitia telah menetapkan prosedur standar operasional yang wajib dipatuhi oleh seluruh calon murid. Rangkaian tata cara tersebut meliputi serangkaian instruksi sistematis sebagai berikut:
- Pemeriksaan status kelulusan sebagai peserta ujian melalui akun masing-masing pelamar.
- Pengunduhan dokumen panduan pelaksanaan ujian bagi mereka yang dinyatakan lolos menjadi peserta CBT.
- Pencetakan bukti pendaftaran yang memvalidasi bahwa proses pendaftaran daring telah diselesaikan oleh calon murid.
- Membawa bukti cetak pendaftaran ke lokasi ujian untuk diperiksa kelengkapannya oleh panitia sebelum peserta diizinkan memasuki ruangan.
- Pengisian daftar hadir secara tertib.
- Penempatan posisi duduk sesuai dengan tempat yang telah dialokasikan oleh penyelenggara ujian.
- Penyimakan secara saksama terhadap tata tertib ujian yang akan dibacakan secara langsung oleh panitia bertugas.
- Pengerjaan seluruh butir soal tes hingga selesai, dilanjutkan dengan meninggalkan ruangan ujian.
Materi Ujian dan Regulasi Pembiayaan
Dalam ujian penentu ini, komposisi materi seleksi dibagi menjadi dua segmen utama dengan beban soal serta alokasi waktu yang berbeda. Segmen pertama adalah Tes Potensi Belajar yang terdiri dari 50 soal dan harus diselesaikan dalam durasi 45 menit. Selanjutnya, peserta akan dihadapkan pada Tes Potensi Akademik yang memuat 60 soal dengan batas waktu pengerjaan selama 60 menit.
Satu hal penting yang digarisbawahi oleh penyelenggara adalah mengenai aspek pembiayaan seleksi ini. Ditegaskan bahwa keikutsertaan dalam Computer-Based Test sama sekali tidak dipungut biaya dari calon murid baru. Seluruh beban operasional terkait pelaksanaan ujian sepenuhnya ditanggung oleh masing-masing institusi madrasah penyelenggara.
Kebijakan pembebasan biaya tersebut diatur secara tertulis dan memiliki landasan yang mengikat. Regulasi ini tercantum dalam Surat Edaran Ketentuan dan Mekanisme Pelaksanaan CBT PMB Madrasah di Lingkungan Kanwil Provinsi DKI Jalur Madrasah, Reguler dan Tahap Akhir Tahun Pelajaran 2026/2027 yang telah dirilis pada tanggal 15 Juni 2026.