Polda Metro Jaya Tangani Laporan Kasus Pemotongan Video Ceramah JK
Bareskrim Polri melimpahkan laporan pengaduan terhadap Grace Natalie, Permadi Aktivis atau Abu Janda, dan Ade Armando ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/6/2026). Kasus yang dilimpahkan tersebut berkaitan dengan dugaan pemotongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, seperti dilansir dari Detikcom.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengonfirmasi penggabungan berkas perkara ini demi efisiensi penanganan. Langkah tersebut diambil karena pihak Polda Metro Jaya sebelumnya telah menerima laporan serupa dari sejumlah organisasi kemasyarakatan.
"Oh, kemarin memang itu karena sudah ada laporan sebelumnya di Polda (Metro Jaya), makanya biar jadi satu gitu," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra di Universitas Al Azhar, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Meskipun penanganan dialihkan, Bareskrim Polri memastikan bakal tetap memberikan bantuan teknis. Penyatuan ini dilakukan karena adanya kesamaan lokasi, waktu, serta objek perkara yang dilaporkan oleh masyarakat.
"Kita tetap asistensi kok, kita tetap back-up lah Polda Metro. Ya itu kan artinya begini lho, kalau dalam satu locus (tempat) maupun tempus (waktu) yang sama dan objek perkaranya juga sama, ya kita jadikan satu penanganannya," jelas Wira.
Sebelum pelimpahan ini, gabungan dari 40 organisasi kemasyarakatan mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (4/5/2026). Mereka mengadukan tindakan pemotongan rekaman video saat Jusuf Kalla memberikan ceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada.
"Laporan kepolisian yang kita buat dengan terlapor Saudara Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie sudah diterima oleh kepolisian, dan kita mendapatkan laporan surat tanda terima laporan kepolisiannya," kata perwakilan LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5).
Perkara ini tercatat secara resmi dengan nomor registrasi LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Berdasarkan penjelasan dari LBH Syarikat Islam, Gurun Arisastra, Ade Armando mengunggah potongan video itu di Cokro TV pada 9 April 2026, disusul Permadi Arya pada 12 April 2026, dan Grace Natalie pada 13 April 2026.
Gurun menilai unggahan para terlapor memicu penggiringan opini seolah-olah Jusuf Kalla tengah membenarkan konsep syahid yang keliru. Padahal, dalam video utuh berdurasi 40 menit, Jusuf Kalla justru sedang meluruskan kesalahan berpikir mengenai konsep tersebut.
"Sehingga bahwa Pak JK menyatakan bahwa cara berpikir syahid itu adalah keliru, itu salah, kalian semua masuk neraka, bukan masuk surga. Ini kan tidak disampaikan di publik, tidak utuh. Pernyataan ini terpotong," ucap Gurun.
Merespons adanya pelaporan hukum tersebut, Grace Natalie telah menyampaikan tanggapannya secara terpisah pada Senin (11/5/2026). Ia menyatakan keyakinannya bahwa tidak ada regulasi atau hukum yang dilanggar dalam unggahan media sosial miliknya.
"Sebagai warga negara yang baik saya siap untuk mempertanggungjawabkan dan saya optimistis tidak ada pelanggaran hukum di sana," ujar Grace, Senin (11/5).