Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Menunda Sidang Peninjauan Kembali Nikita Mirzani

Share

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh selebritas Nikita Mirzani pada Rabu (24/6/2026). Langkah hukum untuk mencari keadilan ini terhambat lantaran tim jaksa penuntut umum selaku pihak termohon tidak hadir di ruang sidang tanpa memberikan keterangan resmi. Pengunduran jadwal persidangan ini memicu kekecewaan dari pihak pemohon.

Sebagaimana dilansir dari Detik Hot, kuasa hukum mengkritik ketidakhadiran kejaksaan yang dinilai menghambat jalannya proses hukum klien mereka. "Sidang pertama ini ditunda karena perwakilan dari kejaksaan dipanggil secara patut tidak memenuhi alasan yang jelas, tidak memberikan alasan apa pun kepada pengadilan tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas," kata Usman Lawara, kuasa hukum Nikita Mirzani.

Pihak Nikita Mirzani sangat menyayangkan ketidakhadiran tersebut karena permohonan Peninjauan Kembali ini bersifat krusial bagi kepastian status hukumnya. Usman Lawara menegaskan bahwa hukum acara yang berlaku mengharuskan persidangan berjalan cepat agar perkara tidak berlarut-larut.

"Persidangan ini ditunda untuk di tanggal 1 Juli nanti. Persidangan kedua dari permohonan PK karena sifatnya adalah sifat speedy trial, jadi harus cepat. Permohonan PK ini harus mengedepankan percepatan dari sidang itu sendiri," jelas Usman Lawara, kuasa hukum Nikita Mirzani.

Tim hukum memastikan tidak akan membiarkan proses peradilan terhambat lebih lama jika jaksa kembali absen. Kesepakatan telah dibuat dengan Majelis Hakim bahwa pemeriksaan materi perkara akan langsung dilanjutkan apabila pihak termohon mangkir lagi pada jadwal berikutnya.

"Kalau di minggu berikutnya pihak kejaksaan tidak hadir maka akan dilanjutkan pada pemeriksaan dari perkara itu sendiri atau dari materi permohonan PK itu sendiri. Demikian," tegas Usman Lawara, kuasa hukum Nikita Mirzani. Selain mempermasalahkan kehadiran jaksa, tim kuasa hukum juga mengupayakan agar aktris berusia 40 tahun tersebut dapat mendatangi persidangan secara langsung. Kehadiran fisik ini dinilai penting agar pemohon bisa memaparkan sendiri poin-poin keberatan atas vonis yang diterimanya.

"Kami meminta kehadiran dari pemohon prinsipal Nikita Mirzani ini ada rujukannya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 34 yang menegaskan bahwa kehadiran dari pemohon PK prinsipal itu wajib hukumnya. Itu putusan MK," pungkas Usman Lawara, kuasa hukum Nikita Mirzani. Kasus hukum ini berakar dari laporan pengusaha kecantikan Reza Gladys yang menuduh Nikita Mirzani melakukan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait transaksi keuangan mencurigakan.

Setelah melalui proses sidang dari tingkat pertama hingga Kasasi, Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Melalui upaya Peninjauan Kembali ini, pihak pemohon berusaha membuktikan kekhilafan hakim serta kekeliruan penerapan hukum dalam putusan terdahulu. Tim kuasa hukum menegaskan memiliki bukti kuat bahwa transaksi yang dipermasalahkan merupakan pembayaran rumah yang sah dan transparan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author