Wanita Malaysia Didenda Rp356 Juta Akibat Berkebun Durian Tanpa Izin

Share

Seorang wanita bernama Yong Lai Kien dijatuhi hukuman denda sebesar Rp356 juta oleh Pengadilan Sesyen Raub, Pahang, setelah mengaku bersalah atas tindakan menduduki dan membuka perkebunan durian tanpa izin di atas lahan milik pemerintah negara bagian Pahang, Malaysia. Perkara hukum ini, seperti dilansir dari Detik Food yang mengutip laporan Weird Kaya pada 22 Juni, berawal dari sebuah operasi penertiban yang dilakukan oleh Unit Penguatkuasaan Negeri Pahang (UPNP) pada 9 Agustus 2024. Saat melakukan pemeriksaan di kawasan Sungai Pertang, Mukim Gali, petugas UPNP menemukan sebuah rumah kebun serta area yang ditanami banyak pohon durian di atas tanah milik negara tersebut.

Atas temuan tersebut, Yong didakwa berdasarkan Pasal 425(1)(a) Kanun Tanah Negara Malaysia yang mengatur larangan menduduki atau menggunakan tanah milik negara tanpa izin resmi, dengan ancaman denda maksimal Rp2,2 miliar atau penjara hingga lima tahun.

Dalam persidangan di hadapan Hakim Noor Zaihan Mohamad Ali, pihak penuntut menegaskan bahwa aktivitas perkebunan ilegal ini telah merusak struktur lahan serta merugikan pemerintah daerah karena kehilangan potensi pendapatan dari pajak tanah dan biaya perizinan. "Pelanggaran seperti ini harus diberikan hukuman yang setimpal karena merugikan pemerintah dan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap aturan penggunaan lahan," tegas pihak penuntut dalam persidangan.

Jaksa penuntut juga menambahkan bahwa ancaman hukuman berat dalam undang-undang yang berlaku mencerminkan ketegasan pemerintah Pahang dalam menangani perambahan lahan ilegal. Hakim akhirnya memutuskan hukuman denda sebesar Rp356 juta, dan apabila Yong tidak membayarkannya, ia diwajibkan menjalani hukuman penjara selama delapan bulan sebagai pengganti.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author