Pemerintah Bakal Sanksi Hukum Pemilik Kapal Pengangkut Pakaian Bekas Ilegal
Pemerintah Indonesia akan memperluas penindakan hukum terhadap praktik impor pakaian bekas ilegal dengan menyasar pemilik kapal yang mengangkut komoditas tersebut demi menciptakan efek jera bagi para pelaku penyelundupan.
Langkah tegas ini diambil karena proses penindakan yang berjalan selama ini dinilai belum maksimal, di mana aparat biasanya hanya melakukan penyitaan terhadap barang selundupan sementara pihak pengangkut berhasil lolos, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Selasa (23/6/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa formulasi hukum sedang disiapkan agar armada pengangkut dan pemiliknya dapat ikut dijerat dalam pidana penyelundupan pakaian bekas tersebut.
"Kita sedang mencari cara hukum untuk menahan kapal atau menghukum kapal, atau pemilik kapal yang terlibat dalam kegiatan seperti ini. Saya yakin di masa lalu biasanya lepas-lepas saja kan, penahanan barang-barangnya saja," ujar Purbaya dalam konferensi pers penindakan peti kemas berisi pakaian bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/6/2026).
Pola penegakan hukum baru di wilayah laut ini sengaja mengadopsi keberhasilan metode penindakan rokok ilegal di jalur darat yang sudah diterapkan sebelumnya oleh Kementerian Keuangan.
"Sekarang kita akan lakukan seperti di darat. Di darat itu kalau ada produsen, penjual, atau pelaku ilegal rokok, biasanya yang ditahan hanya rokoknya saja, mobilnya lepas, sopirnya lepas. Sekarang saya tahan mobilnya sama sopirnya juga untuk menimbulkan efek jera. Di sini juga sama, saya akan kerjakan seperti itu," terang Purbaya.
Mengenai penanganan terhadap pelaku utama atau importir pakaian impor ilegal tersebut, pemerintah memastikan proses penyelidikan mendalam terus berjalan dengan melibatkan instansi penegak hukum terkait.
"Nanti untuk importirnya akan kita periksa lebih lanjut bekerja sama dengan pihak kepolisian. Polda Metro akan menindaklanjuti proses penyidikan dan pidananya. Jadi ke depan pihak-pihak yang melakukan hal ini tidak bisa lepas begitu saja, hukumannya akan semakin kuat ke depan," ujarnya.
Dalam perkembangannya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dilaporkan berhasil menggagalkan peredaran tas dan pakaian bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok serta Kalimantan Barat yang diduga dipasok dari luar negeri.
Operasi penindakan tersebut menyasar 43 peti kemas yang membawa pakaian bekas ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok serta dua lokasi gudang penimbunan ballpress dalam jumlah besar di Kalimantan Barat.
Aparat Bea Cukai awalnya menerima informasi awal terkait dugaan pengiriman barang ilegal menggunakan KM Eden Mas rute Pelabuhan Dwikora, Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok pada Rabu, 17 Juni 2026.
Pakaian bekas dari negara luar seperti China dan Korea tersebut diduga kuat masuk memanfaatkan jalur perbatasan darat Kalimantan dengan negara tetangga sebelum dikumpulkan dan didistribusikan ke wilayah Indonesia.