Pemerintah Lindungi Pembelian Surat Utang Khusus Danantara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan mengenai aturan baru pemerintah yang memberikan perlindungan hukum khusus bagi aktivitas pembelian instrumen patriot bond dan merah putih bond milik BPI Danantara di Jakarta pada Selasa (23/6/2026).
Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dilansir dari Bloomberg Technoz, regulasi ini memastikan bahwa aparat penegak hukum tidak akan mengusut asal-usul sumber dana yang diinvestasikan pada Patriot Bond.
"Hal yang betul terjemahan yang betul adalah uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana gitu aja. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Ketentuan perpajakan umum tetap berlaku bagi investor yang menjalankan aktivitas bisnis atau investasi lain di luar instrumen tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan ini tidak memberikan imunitas secara menyeluruh kepada perusahaan milik investor.
"Tapi kalau dia punya perusahaan segala macam, dia diperiksa biasa, tapi uang yang masuk ke situ aman. Perusahaannya tidak imun. Jadi, tidak seperti tax amnesty (program pengampunan pajak)," tegas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Aturan ini sengaja dirancang untuk menarik dana para investor agar masuk dan berputar di dalam sistem keuangan domestik. Pemerintah memprioritaskan pemanfaatan modal tersebut untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional meskipun terdapat potensi kehilangan pendapatan negara yang kecil.
"Dari pada uangnya di luar terus, biar dia masuk ke sistem, ya memang ada loss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi. Ini bisa kita pakai untuk membangun," papar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Melalui Pasal 50A UU PPSK 2026, negara menjamin pembeli surat utang khusus dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk perpajakan, serta gugatan perdata di pasar primer. Data transaksi tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti hukum di pengadilan.
"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud, dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," bunyi Pasal 50A ayat 5 UU PPSK Tahun 2026.
Cakupan investor instrumen ini turut diperluas hingga mencakup wajib pajak peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Investor juga diberikan hak untuk memindahtangankan atau menjaminkan surat utang khusus tersebut.
BPI Danantara tercatat telah menerbitkan Surat Utang Jangka Panjang (SUJP) II Tahun 2026 Tahap I senilai Rp7 triliun pada Maret 2026 dengan kupon tetap 2% per tahun. Berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), penerbitan ini terbagi dalam Seri A bertenor lima tahun dan Seri B bertenor tujuh tahun.