AS Cabut Sementara Sanksi Minyak Iran
Pemerintah Amerika Serikat membekukan sementara sanksi ekspor minyak terhadap Iran sebagai bentuk realisasi kesepakatan gencatan senjata antar kedua negara yang dilaporkan pada Senin (22/6/2026), dilansir dari Detikcom. Langkah ini diambil setelah Iran sepakat membuka kembali jalur maritim penting dan menerima pengawasan ketat terhadap fasilitas nuklir mereka oleh lembaga internasional. "Iran telah berkomitmen untuk transit bebas dan terbuka di Selat Hormuz, dan mengizinkan inspektur Badan Energi Atom Internasional (IAEA) masuk ke negara mereka," ujar Menteri Keuangan AS Scott Bessent dalam unggahannya di X sebagaimana dilansir CNN.
Keputusan penangguhan sanksi ini memberikan pelonggaran regulasi dalam jangka waktu tertentu untuk memulihkan aktivitas perdagangan energi Teheran.
"Sebagai bagian dari kerangka kerja, Departemen Keuangan telah mengeluarkan izin umum sementara selama 60 hari yang mengizinkan produksi, pengiriman, dan penjualan minyak Iran," sambung Scott Bessent, Menteri Keuangan AS. Pengecualian penegakan hukum ini memberikan izin bagi Iran guna memperdagangkan komoditas minyaknya ke pasar global, termasuk ke pasar domestik Amerika Serikat, dengan batas waktu hingga pukul 12:01 pagi pada tanggal 21 Agustus 2026.
Kebijakan relaksasi tersebut diproyeksikan memberikan dampak positif yang signifikan bagi pemulihan ekonomi Iran yang sempat tertekan akibat blokade ekonomi selama bertahun-tahun. Melalui kesepakatan ini, para negosiasi dari pemerintahan Donald Trump berharap dapat mengamankan stabilitas pasokan energi dunia sekaligus meredakan krisis energi global global melalui pembukaan Selat Hormuz.