Airlangga Hartarto Setujui Tambahan Lokasi Pusat Finansial Internasional
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan adanya rencana penambahan lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) pada Senin (22/6/2026) di Jakarta. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 terkait perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Dilansir dari Bloomberg Technoz, wilayah baru untuk pusat keuangan tersebut diproyeksikan tidak hanya berpusat pada satu titik. Pemerintah berencana mengadopsi konsep multi-lokasi seperti yang diterapkan di Dubai.
“Titiknya bisa di beberapa tempat. Sama seperti di Dubai kan, beberapa tempat,” kata Airlangga dalam dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Pemerintah saat ini tengah merumuskan regulasi pendukung agar kawasan khusus ini memiliki daya saing yang tinggi. Fokus utama terletak pada penyusunan paket insentif yang kompetitif di tingkat global.
“[Insentifnya] masih kita matang kan. Tapi kita bikin supaya setara dengan di Dubai,” katanya.
Sebagai langkah awal implementasi proyek strategis ini, pemerintah menetapkan wilayah menteri untuk penunjukan pertama. Sejumlah peninjauan langsung juga telah dilakukan oleh jajaran pejabat negara ke beberapa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di sektor pariwisata dan infrastruktur.
Airlangga mengatakan bahwa untuk saat ini, pemerintah akan menunjuk Bali sebagai tahap awal untuk PFII ini. Sebelumnya beberapa pejabat memang telah melakukan kunjungan ke KEK Kura Kura Bali dan KEK Sanur di Bali terkait pengembangan pusat finansial ini.
Berdasarkan isi dari UU Nomor 4 Tahun 2026, penyelenggaraan PFII akan ditopang oleh perlakuan perpajakan khusus serta fasilitas khusus lainnya guna menstimulus kegiatan usaha.
"Dalam rangka mencapai tujuan PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan usaha pada PFII diterapkan perlakuan perpajakan khusus, serta diberikan fasilitas perpajakan khusus dan fasilitas khusus lainnya," demikian tercantum dalam beleid tersebut, tepatnya Bab XVIIIA Pasal 248A poin 6, dikutip Senin (22/6/2026).
Regulasi tersebut turut menegaskan ketentuan mengenai penyelenggaraan PFII diatur secara khusus dengan undang-undang yang dibentuk paling lambat tiga bulan sejak diundangkan. Wilayah PFII dirancang memiliki kemandirian keuangan, administrasi, dan kekhususan hukum yang menyesuaikan standar internasional demi mencakup kegiatan sektor keuangan dan penunjangnya di bawah pengelolaan Dewan PFII.