Kemendikdasmen Larang Pelibatan Alumni dalam MPLS 2026

Share

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi melarang sekolah melibatkan alumni serta mengadakan kegiatan tidak edukatif dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026 pada Senin (22/6/2026).

Kebijakan tersebut diambil demi menjamin lingkungan sekolah yang aman dan nyaman sejak hari pertama masuk, sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS. Dilansir dari Detikcom, regulasi baru ini melarang keras segala bentuk perpeloncoan, tindak kekerasan, hingga pungutan atribut yang tidak relevan dengan dunia pendidikan.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti memaparkan bahwa larangan ini bertujuan agar kegiatan pengenalan sekolah benar-benar berjalan sesuai dengan esensi pendidikan.

"Tidak boleh sama sekali ada perpeloncoan, kemudian juga segala bentuk kekerasan, pungutan penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif, kemudian juga kegiatan yang tidak relevan dengan tujuan pendidikan, serta pelibatan alumni sebagai penyelenggara," tutur Suharti, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen dalam Webinar Solusi MPLS Ramah Tahun 2026 yang disiarkan daring.

Pemerintah juga meluncurkan keputusan menteri tambahan yang memuat panduan teknis serta materi rujukan pelaksanaan untuk mendukung efektivitas Permendikdasmen tersebut.

"Rujukan pelaksanaan MPLS sebagai panduan bagi satuan pendidikan agar kegiatan yang dilakukan berlangsung edukatif, berorientasi pada penguatan karakter, serta selaras dengan prinsip perlindungan anak," jelas Suharti, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen.

Pihak sekolah kini diwajibkan melakukan sosialisasi program MPLS kepada orang tua atau wali murid terlebih dahulu sebelum kegiatan resmi dimulai. Kemendikdasmen menekankan pentingnya sinergi dari seluruh ekosistem pendidikan untuk menyukseskan program berorientasi positif ini.

"Mari kita jadikan MPLS sebagai langkah awal dalam membangun budaya sekolah yang aman, nyaman, inklusif, bebas dari kekerasan, dan juga benar-benar berpihak kepada kepentingan terbaik bagi setiap murid," pesan Suharti, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen.

Kegiatan MPLS 2026 yang mengusung pesan Ramah, Hari Baru, Aman, dan Nyaman di Sekolah ini diperuntukkan bagi murid baru di jenjang TK/PAUD, kelas 1 SD, kelas 7 SMP, serta kelas 10 SMA/SMK. Agenda ini dijadwalkan serentak dimulai pada hari pertama masuk sekolah yang rata-rata jatuh pada Senin, 13 Juli 2026 mendatang.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author