Bos Blueray Cargo Mengaku Suap PNS Bea Cukai Ahmad Dedi Rp 30 Miliar

Share

Pimpinan Blueray Cargo John Field mengaku memberikan uang suap senilai Rp 30 miliar kepada Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Ahmad Dedi saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (12/6/2026).

Pengakuan tersebut disampaikan John ketika diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Uang senilai Rp 30 miliar tersebut merupakan bagian dari total Rp 91 miliar yang digelontorkan John kepada sejumlah pejabat Bea Cukai agar proses pengawasan kepabeanan komoditas impor milik perusahaannya dipercepat.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum sempat mempertanyakan sisa selisih uang dari total dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bisa Bapak jelaskan Rp 91 (miliar) kurang Rp 61 (miliar) berarti ada Rp 30 (miliar) lagi, Pak. Betul ya. Bisa Bapak jelaskan tentang yang Rp 30 (miliar) ini pemberian kepada siapa, besarannya berapa setiap bulan, dan bagaimana ceritanya?" tanya pengacara John Field, Terdakwa I.

John kemudian menjelaskan alokasi dana tersebut yang dikirimkan secara berkala setiap bulan dalam kurun waktu setengah tahun.

"Yang Rp 30 (miliar) itu setiap bulan saya bantu Rp 5 M, Rp 5 M itu ke Pak Dedi yang saya tahu dia itu di salah satu," jawab John Field, Terdakwa I.

Terdakwa mengaku pada awalnya mengira Ahmad Dedi bukan merupakan pejabat di instansi Bea Cukai.

"Ini Ahmad Dedi ya?" tanya pengacara John Field, Terdakwa I.

John menegaskan kembali identitas penerima aliran dana bernilai miliaran tersebut.

"Iya, Ahmad Dedi," jawab John Field, Terdakwa I.

Proses penyerahan uang tunai itu tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui perantara seorang staf.

"Tapi penyerahannya kepada dia ya, yang menerima dia ya?" tanya pengacara John Field, Terdakwa I.

John membenarkan bahwa uang tersebut dititipkan melalui jaringan internal.

"Ke stafnya," jawab John Field, Terdakwa I.

Pengacara kemudian menggali identitas lebih lanjut mengenai sosok perantara tersebut.

"Stafnya. Oh staf bernama siapa?" tanya pengacara John Field, Terdakwa I.

John lantas mengungkap nama dari staf yang dimaksud.

"Alex," jawab John Field, Terdakwa I.

Berdasarkan catatan penanganan perkara, KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Dedi pada Jumat (8/6) yang lalu.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo atas dugaan menyuap jajaran pejabat Bea Cukai sebesar Rp 61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta fasilitas barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.

Ketiga terdakwa tersebut adalah John Field selaku pimpinan, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku ketua tim dokumen.

"Dengan maksud supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya," ungkap jaksa KPK.

Jaksa KPK memerinci aliran suap mengalir ke sejumlah pejabat Ditjen Bea Cukai sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intel P2 Sisprian Subiaksono, serta Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author