Ditjen Bea Cukai Tanggapi Dugaan Suap Pejabat Rp61,3 Miliar

Share

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan tanggapan resmi terkait persidangan kasus dugaan suap importir barang kepada sejumlah pejabatnya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Rabu (20/05/2026). Nilai suap berupa uang tunai valuta asing dalam amplop coklat tersebut dilaporkan mencapai Rp61,3 miliar.

Sikap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di tingkat penyidikan maupun persidangan ditegaskan oleh pihak otoritas kepabeanan tersebut. Selain itu, asas praduga tak bersalah tetap dipegang teguh terhadap nama-nama pegawai yang terseret dalam materi dakwaan.

"Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut," ujar Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai, Budi Prasetiyo kepada Bloomberg Technoz pada Kamis (21/05/2026).

Dilansir dari Bloomberg Technoz, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Takdir Suhan, sebelumnya telah menginterogasi Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar, yang dihadirkan sebagai saksi.

Jaksa KPK meminta konfirmasi mengenai penyerahan beberapa amplop coklat berisi uang tunai dolar Singapura oleh Bos PT Blueray Cargo, John Field, bersama seorang wanita bernama Sri Pangastuti. Pengiriman uang yang diduga mengalir sebanyak enam kali selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026 itu ditandai dengan sandi kode 1-DIR, 2-BR, 3-SS, 4-OC, HEN, BY, FLD, serta ITL.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author