KPK Menetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang Muara Enim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026 pada Rabu (10/06/2026).
Para tersangka tersebut meliputi Bupati Muara Enim periode 2025-2030 Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2026 Abi Nurwardani, orang kepercayaan bupati Adi Triyadi, serta pihak swasta PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.
KPK langsung menahan Abi dan Cory untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026. Penahanan terhadap Edison dan Adi menyusul selama 20 hari pertama pada 9 hingga 28 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Konstruksi perkara berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penangkapan total 10 orang di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan oleh tim KPK. Transaksi bermula saat Abi bertemu dengan Cory selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi di sebuah hotel di Jakarta pada Sabtu (06/06/2026).
PT Millenium Solusi Abadi merupakan supplier smart board ke PT My Icon Technology yang memenangkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Abi diduga menerima uang tunai senilai Rp500 juta dari Cory untuk mengamankan hubungan baik agar pihak swasta kembali memenangkan proyek daerah berikutnya.
Aliran dana kemudian diduga meluas ke dinas lain di bawah perintah Edison yang menggunakan modus buka tutup rekening nominee serta setoran tunai untuk menyamarkan dana. Penyidikan menunjukkan Abi bertindak sebagai pengendali rekening nominee dan mendistribusikan uang dengan proporsi 5 persen untuk Bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta 1 persen untuk PPK dan bendahara.
Penyerahan dana kepada Edison sepanjang periode 2025-2026 dilakukan melalui penarikan tunai dari rekening nominee oleh Radiansa kepada Adi untuk keperluan pribadi bupati. Tim penyidik mengamankan barang bukti total sekitar Rp1,9 miliar yang terdiri dari uang tunai Rp323 juta di tas ransel Abi, uang tunai Rp40 juta, US$3.200, SAR 2.260 di brankas rumah Abi, serta saldo rekening senilai Rp1,47 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Edison, Abi, dan Adi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Cory selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a atau Pasal 605 huruf b serta pasal lainnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.