Pemerintah Siapkan Anggaran Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Share

Rencana penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) senilai Rp 14 triliun bagi sekitar 23 juta peserta kini tengah menunggu keputusan resmi dari pemerintah. Kebijakan pemutihan tersebut menyasar masyarakat tidak mampu agar status kepesertaan mereka dapat kembali aktif.

Hingga saat ini regulasi yang mengatur penghapusan beban tunggakan tersebut masih belum diterbitkan secara resmi, seperti dilansir dari Detik Finance. Pihak manajemen jaminan sosial ini berharap agar regulasi tersebut dapat segera disahkan oleh pemerintah.

"Belum, sekarang belum ditandatangani, kita tunggu ya sama-sama ya.Moga-moga segera ditandatangani," kata Prihati di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (19/6/2026).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan ini khusus dialokasikan bagi para peserta yang sudah menunggak dalam durasi waktu yang lama. Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang memiliki kemampuan finansial untuk tetap tertib membayar iuran setelah pemutihan dilakukan.

"Siapa yang nunggak, kalau memang ditandatangani ya hapus. Tetapi mereka yang mampu bayar iuran lanjut menjadi peserta aktif dan itu jangan diulangi lagi nunggaknya," tutur Prihati.

Sebelumnya, langkah penyiapan dana pemutihan ini sudah bergerak di tingkat kementerian dengan mengalokasikan anggaran khusus pada anggaran negara tahun ini. Dana jumbo tersebut disiapkan untuk memfasilitasi penutupan tunggakan iuran masyarakat miskin.

"Untuk tahun 2026 sudah siap. Rp 20 triliun itu ada, Rp 20 triliun sudah kita anggarkan," kata Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan ketersediaan dana Rp 20 triliun di dalam APBN 2026 untuk menyukseskan program penghapusan tunggakan iuran bagi kelompok masyarakat tidak mampu tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author