KPK Tetapkan Bupati Muara Enim dan Keponakan Tersangka Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Edison beserta keponakannya, Adi Triadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (7/6/2026) malam.
Penangkapan ini dilansir dari Detikcom yang juga menyeret Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi sebagai tersangka resmi. Hubungan kekerabatan antara bupati dan salah satu tersangka dikonfirmasi langsung oleh lembaga antirasuah.
"Benar merupakan kerabat (keponakan) Bupati," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Hingga saat ini, pihak penyidik masih mendalami peranan dari masing-masing pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut. Kronologi serta detail perkara korupsi ini dijanjikan segera dibuka secara transparan kepada publik.
"Nanti kami akan sampaikan secara lengkap bagaimana konstruksi perkara ini, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yang kemudian dilakukan penahanan. Kami akan sampaikan secara utuh dalam konferensi pers sore ini," tutur Budi.
Operasi penangkapan di wilayah Sumatera Selatan ini mengamankan empat orang yang kini statusnya naik menjadi tersangka. Perkara suap ini melibatkan unsur birokrasi pemerintah daerah serta perwakilan dari sektor bisnis.
"Benar, salah satunya adalah Bupati," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6).
Sebelumnya identitas para tersangka sempat belum dipaparkan secara rinci ke media. KPK hanya memberikan informasi awal mengenai latar belakang para pihak yang diamankan.
"Dari 4 pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dari sisi PN (Penyelenggara Negara), ada juga dari sisi swasta," ungkap Budi.
Dalam penggerebekan tersebut, tim penindak KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Aliran dana haram ini ditemukan dalam bentuk fisik dan juga tersimpan di dalam rekening perbankan.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang dalam bentuk tunai rupiah, dolar, kemudian riyal," Budi.
Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang diduga menjadi wadah penampungan dana suap dari pihak swasta kepada jajaran pejabat Pemkab Muara Enim.
"Dan juga ada sejumlah saldo dalam rekening. Karena memang beberapa rekening ini diduga digunakan sebagai penampungan terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari para pihak swasta, sehingga dilakukan pengamanan terhadap saldo-saldo dalam rekening tersebut," tuturnya.
Proses penghitungan total valuasi uang sitaan dari operasi tangkap tangan tersebut telah rampung dilakukan oleh tim KPK.
"Total sekitar hampir 2 miliar yang diamankan oleh tim dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini," imbuhnya.