KPK Tangkap Sepuluh Orang dalam OTT di Muara Enim dan Jakarta

Share

Sebanyak sepuluh orang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan pada Senin (8/6/2026). Penindakan ini menyeret Bupati Muara Enim Edison beserta sejumlah pejabat pemerintahan dan pihak swasta.

Pihak kejaksaan dan tim penindakan mengamankan para pihak tersebut dalam operasi penyelidikan tertutup yang berlangsung secara maraton sejak pagi hari. Berdasarkan laporan Tribunlampung.co.id, lima orang yang ditangkap berasal dari unsur Pemkab Muara Enim dan lima orang lainnya merupakan pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi mengenai jumlah pihak yang diamankan oleh tim penindakan di lapangan.

"Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sepuluh orang di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan. Lima orang dari unsur Pemkab Muara Enim, salah satunya Bupati. Kemudian lima orang lainnya dari pihak swasta," urai Budi Prasetyo saat dikonfirmasi oleh Tribun-Medan.com, Senin (8/6/2026) sore.

Pascapenangkapan tersebut, tim penyidik KPK yang dikawal aparat kepolisian bersenjata laras panjang langsung menyegel sejumlah ruangan di Kabupaten Muara Enim. Penyegelan dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan meliputi Ruang Perencanaan, Ruang Sarana dan Prasarana, Ruang Sekretaris, Ruang Keuangan, serta Ruang Bidang Kebudayaan, kemudian dilanjutkan ke ruang kerja pribadi dan rumah dinas Bupati.

Seluruh pihak yang terjaring operasi senyap ini langsung dievakuasi menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di markas komisi antirasuah.

"Hingga saat ini tim penyidik KPK masih terus bekerja di lapangan untuk mengumpulkan sisa barang bukti dokumen dan elektronik."

"Kami akan segera meng-update kembali perkembangan terbarunya kepada publik," pungkas Budi Prasetyo menutup pernyataan.

Edison yang merupakan politikus Partai NasDem baru menjabat sebagai Bupati Muara Enim periode 2025–2030 setelah dilantik pada Februari 2025. KPK kini memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum serta pasal sangkaan bagi para pihak yang diamankan.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: korupsi KPK Muara Enim OTT
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author