Polres Metro Bekasi Menahan Tersangka Pencabulan Anak di Cikarang Barat
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi resmi menahan seorang pria paruh baya berinisial N (47) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak laki-laki di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Langkah hukum tersebut diambil setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan intensif dan menemukan bukti permulaan yang cukup, seperti dilansir dari Detikcom.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kombes Sumarni, mengonfirmasi bahwa insiden kekerasan seksual tersebut berlangsung pada Sabtu (23/5) dan dilaporkan oleh perwakilan korban berinisial ED pada Selasa (2/6).
"Perkara ini berawal dari laporan polisi tanggal 2 Juni 2026, atas nama pelapor saudari ED. Selanjutnya, pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, penyidik melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," jelas Sumarni dalam keterangannya, dikutip Sabtu (6/6/2026).
Penetapan status tersangka terhadap N dilakukan usai pemeriksaan mendalam oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pascapenangkapan di hari Rabu tersebut.
"Dari hasil penyidikan awal, ditemukan adanya indikasi yang menguatkan peristiwa tersebut sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Sumarni.
Peningkatan status perkara pidana ini didasari oleh pemenuhan unsur alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi, keterangan korban, hasil visum medis, serta pelaksanaan gelar perkara oleh tim penyidik.
"Tindakan mulai dari klarifikasi saksi dan korban, pemeriksaan medis melalui visum et repertum, hingga gelar perkara," jelas Sumarni.
Saat ini, pria tersebut harus mendekam di sel tahanan markas kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam proses hukum selanjutnya.
"Tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," imbuh Sumarni.