Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Penyebab Penumpukan Kontainer Priok
Penumpukan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok kini tengah menjadi perhatian serius pemerintah. Masalah ini dipicu oleh lonjakan volume impor serta dugaan adanya tindakan tidak patuh dari sejumlah pengusaha. Isu kelancaran arus barang ini turut disorot dalam laporan yang dilansir dari Detik Finance.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa banyak komoditas impor yang sebenarnya telah merampungkan seluruh tahapan birokrasi dan administrasi. Kendati demikian, para pemilik barang tidak kunjung memindahkan logistik mereka, sehingga muatan tersebut tertahan di area pergudangan pelabuhan selama berbulan-bulan.
Sikap abai dari pihak importir ini diduga kuat sebagai strategi untuk menekan pengeluaran operasional. Tarif penalti di dalam area pelabuhan yang relatif rendah disinyalir menjadi alasan utama mereka enggan memindahkan komoditas tersebut ke fasilitas penyimpanan eksternal.
"Ada satu lagi masalah bahwa barang yang sudah clear segala macem itu tidak diambil oleh importir dan ditumpuk di sini selama berbulan bulan. Mungkin karena dendanya lebih murah mereka biarkan saja di sini," kata Purbaya saat meninjau PT Graha Segara, di Kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (6/6/2026).
Merespons situasi ini, Kementerian Keuangan berencana meluncurkan langkah mitigasi melalui peninjauan ulang regulasi yang berlaku saat ini. Pemerintah tengah mengkaji opsi pemberian konsekuensi hukum yang lebih berat bagi pengusaha yang melanggar ketentuan batas waktu penyimpanan.
Meski demikian, penyusunan instrumen hukum baru tersebut dipastikan bakal mengedepankan prinsip objektivitas. Kebijakan komersial pelabuhan ini dirancang agar tidak memukul rata atau memberikan beban finansial tambahan bagi para pelaku usaha yang taat aturan.
"Saya minta tadi Pak Djaka (Dirjen Bea Cukai) dan teman-teman untuk melihat regulasinya, membuat regulasi semacam punishment untuk orang yang terlalu lama meninggalkan barangnya di sini," tutur Purbaya.
"Tapi harus fair jangan tiba-tiba semua berbayar, jangan tiba-tiba semuanya dendanya berlipat-lipat. Tapi kita akan lihat berapa hari yang wajar tapi yang tidak wajar berapa hari baru nanti kita beresin," sambungnya.
Langkah awal yang akan diambil otoritas terkait adalah menetapkan standardisasi durasi penyimpanan logistik yang masuk kategori logis. Setelah parameter waktu tersebut disepakati, pemerintah baru akan merumuskan klasifikasi keterlambatan yang berhak dikenai penalti tambahan.
Berdasarkan analisis awal, durasi penitipan peti kemas yang melebihi jangka waktu satu bulan di area dermaga dinilai sudah melewati batas kewajaran. Terlebih, inspeksi mendadak di fasilitas logistik menunjukkan adanya sejumlah komoditas yang mengendap dalam waktu yang jauh lebih lama.
"Hitungan saya sih kalo sebulan di sini kelamaan kan, and ini ada yang udah lama banget. Karena mereka mungkin hitungnya di sini lebih murah dibandingkan kalau mereka sewa gudang di luar sana. Tapi kan menghambat kinerja pelabuhan jadinya. Jadi, kan saya usahakan disini sesedikit mungkin," kata Purbaya.