Polisi Tangkap Buron Eksekutor Jambret Kalung Emas di Jakarta Barat

Share

Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang buron berinisial D yang menjadi pelaku utama dalam komplotan penjambret kalung emas di kawasan Jakarta Barat pada Sabtu (6/6/2026), seperti dilansir dari Detikcom.

Tersangka D diketahui bertindak sebagai eksekutor yang merampas perhiasan korban di lapangan. Penangkapan ini dilakukan di sebuah pangkalan pinggir jalan di daerah Penjaringan, Jakarta Utara, meskipun pelaku sempat mencoba melarikan diri dari sergapan petugas.

"D merupakan pelaku yang berperan sebagai eksekutor utama atau penarik kalung emas dari korban saat beraksi," kata Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M. Zulfikar dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka pascapenangkapan tersebut. Petugas mengamankan satu unit telepon genggam yang dipakai D untuk berkoordinasi dengan anggota komplotan lainnya, dan sang eksekutor mengaku telah beraksi sebanyak tiga kali di wilayah hukum Jakarta Barat.

"Namun berkat kesigapan petugas di lapangan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti," ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi sementara, faktor finansial menjadi motif utama pelaku dalam melancarkan aksi kejahatan jalanan ini. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai indikasi penggunaan obat-obatan terlarang oleh tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan awal, Tersangka mengaku melakukan aksi penjambretan karena alasan ekonomi. Polisi juga mendalami dugaan keterkaitan pelaku dengan penyalahgunaan narkotika yang diduga menjadi salah satu faktor pendorong pelaku melakukan tindak kejahatan," ujarnya.

Penangkapan eksekutor utama ini merupakan hasil pengembangan setelah polisi sebelumnya membekuk tersangka I selaku joki motor dan tersangka N yang bertugas mengancam korban dengan celurit. Selain itu, petugas juga telah mengamankan dua perantara berinisial DN dan A, serta seorang penadah berinisial M yang menyalurkan emas hasil curian ke toko perak.

"Penangkapan D merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus yang sebelumnya telah menjerat sejumlah anggota komplotan tersebut," ujarnya.

Aksi terakhir dari sindikat ini menyasar seorang korban di Tamansari dengan kerugian materi mencapai jutaan rupiah. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu anggota komplotan lain berinisial S yang bertugas sebagai pengintai target di lapangan.

"Komplotan ini diketahui terakhir kali merampas kalung emas seberat tiga gram milik korban di wilayah Tamansari dengan nilai kerugian sekitar Rp 9 juta," ucap Bobby.

Dengan penangkapan terbaru ini, mayoritas anggota sindikat penjambretan tersebut kini telah mendekam di tahanan mapolsek. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan para penadah dikenakan Pasal 592 KUHP.

"Dengan tertangkapnya D, sebanyak enam dari tujuh anggota komplotan berhasil diamankan," ujarnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author